Berita Kota Kupang
Dinas Nakertrans Kota Kupang Tunggu Upah Minimum Provinsi
sedang dilakukan pertemuan yang digelar oleh Dinas Koperasi dan Nakertrans NTT untuk membahas soal UMP tahun 2022.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang masih menunggu keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebelum menentukan upah di Kota Kupang.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Nakertrans Kota Kupang, Ignas R. Lega,S.H kepada POS-KUPANG.COM, Senin 15 November 2021.
Menurut Ignas, sampai saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang belum mengumumkan Upah Minimum Kota karena harus menunggu penetapan UMP oleh Pemprov NTT.
"Untuk tahun 2022 ini sementara kita belum tahu kisarannya seperti apa, karena kita masih menunggu UMP dari Provinsi NTT," kata Ignas.
Baca juga: Ini Data Cakupan Vaksinasi di Kota Kupang
Dijelaskan, hitungan atau rumusan upah saat ini ada perubahan, sehingga pihaknya juga mengikuti rapat di tingkat provinsi agar hasilnya bisa dibahas di dewan pengupahan Kota Kupang.
Dewan pengupahan ini terdiri dari dewan pengupahan SPSI, serikat pekerja, pengusaha dan akademisi.
"Jadi apakah upah tahun depan itu naik atau tetap kita belum tahu," katanya.
Dikatakan, sesuai informasi bahwa saat ini sedang dilakukan pertemuan yang digelar oleh Dinas Koperasi dan Nakertrans NTT untuk membahas soal UMP tahun 2022.
Baca juga: Ketua Umum PBNU Tiba di Lokasi Peletakan Batu Pertama Graha Aswaja NU di Kota Kupang
"Saya tadi sudah minta kepala bidang untuk mengikuti rapat tersebut. Kita harapkan pemerintah provinsi segera menetapkan UMP sehingga bisa menjadi rujukan atau acuan pemerintah kabupaten dan kota dalam menetapkan UMP di masing-masing daerah," ujarnya.(*)