Berita Ngada

Pemda dan DPRD Ngada Tetapkan Lima Ranperda Menjadi Perda

pekerjaan umum dan penataan ruang, bidang perumahan rakyat dan Kawasan pemukiman serta bidang pertanahan

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Ngada, Yoseph Kello 

Kelima, jelas Yoseph, Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Banari Ngada. Untuk itu, regulasi pengaturan Badan Usama Milik Daerah (BUMD), telah berubah secara siginifikan pasca lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Baca juga: Bawaslu Ngada Sosialisasi Peran dan Fungsi Kelembagaan Dalam Pengawasan Pemilu

"Kedua regulasi tersebut, kini harus menjadi dasar hukum penyelenggaraan  BUMD, seperti Perumda Air Minum. Atas hal tersebut, maka menjadi penting untuk dibentuk peraturan baru yang dimaksudkan untuk memperoleh kepastian hukum, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah Ngada, melalui penyelenggaraan BUMD yang didasarkan pada tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba dan/atau keuntungan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Ngada," jelasnya. (*)

Berita Ngada Terkini

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved