Berita Ngada

Pemda dan DPRD Ngada Tetapkan Lima Ranperda Menjadi Perda

pekerjaan umum dan penataan ruang, bidang perumahan rakyat dan Kawasan pemukiman serta bidang pertanahan

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Ngada, Yoseph Kello 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, BAJAWA-Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada menetapkan lima buah rancangan peraturan daerah (raneprda) menjadi peraturan daerah (perda). Penetapan perda tersebut dilakukan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Ngada, Kamis 11 November 2021.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Ngada, Yoseph Kello menjelaskan, kelima buah panperda yang ditetapkan menjadi peraturan daerah yakni :

Pertama, Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas.

Menurutnya, ranperda ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan daerah dalam rangka memenuhi tuntutan ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas pada semua sektor pemerintahan dan pembangunan.

Pemerintah Daerah memandang sangat penting bahwa aparatur pemerintahan dan masyarakat harus diberikan ruang dan akses dalam peningkatan Pendidikan melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca juga: BPN Gelar Musyawaran Penetapan Ganti Rugi Pengadaan Tanah Waduk Lambo Nagekeo

"Oleh karena itu, pengajuan perda ini untuk mengatur kembali soal waktu dan dana bagi pelaksanaan tugas belajar, izin belajar dan ikatan belajar," ungkap Yoseph kepada Pos Kupang melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat 12 November 2021.

Kedua, jelas Yoseph, Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Perda ini berangkat dari kebijakan dan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan efisiensi dan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat terutama dalam urusan pemerintahan di bidang pertanian, pangan, pekerjaan umum dan penataan ruang, bidang perumahan rakyat dan Kawasan pemukiman serta bidang pertanahan.

Ketiga, Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun  2019 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur.

Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah melakukan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah dengan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi melalui penyertaan modal kepada badan usaha Pemerintah Daerah.

Baca juga: Bawaslu Ngada Sosialisasi Peran dan Fungsi Kelembagaan Dalam Pengawasan Pemilu

"Penyertaan modal daerah merupakan salah satu bentuk investasi daerah untuk dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.

Keempat, tambah Yoseph, Peraturan Daerah tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya, yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Perlindungan kekayaan intelektual adalah tanggungjawab pemerintah daerah dalam rangka melindungi dan memenuhi hak setiap warga negara terutama masyarakat Ngada dalam mendapatkan manfaat dari hasil ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya.

"Secara garis besar, ruang lingkup pengaturan perlindungan kekayaan intelektual, meliputi : Perlindungan atas hasil karya cipta dan karsa yang dituangkan dalam bentuk benda dan tak benda berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastera; memfasilitasi perolehan HKI dan hak terkait; dan Perlindungan kebudayaan Daerah, meliputi ekspresi budaya tradisional (folklore), pengetahuan tradisional, dan lanskap budaya," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved