Berita Ngada
Bawaslu Ngada Sosialisasi Peran dan Fungsi Kelembagaan Dalam Pengawasan Pemilu
ekerjasama dengan berbagai pihak untuk melakukan sosialisasi terkait dengan tugas pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, BAJAWA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ngada menggelar kegiatan sosialisasi tentang peran dan fungsi kelembagaan Bawaslu dalam pengawasan pemilu. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Korina, Bajawa pada, Kamis 4 November 2021.
Para peserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut sebanyak 35 orang yang terdiri dari tokoh adat, tokoh masyarakat, dinas terkait, partai politik, KPU, mahaisswa, serta bawaslu sendiri.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Ngada, Sebastinus Fernandez, Se dan didampingi oleh anggota Bawaslu Ngada lainnya yakni Timoteus E. Keli Sebo dan Yohana Maria S. S. Leba.
Dalam materinya, Ketua Bawaslu Ngada, Sebastianus Fernandez mengatakan, masyarakat selalu berpendapat bahwa ketika tidak ada pelaksanaan pemilu, maka Bawaslu tidak melaksanakan kegiatan apa-apa.
Padahal, Bawaslu Ngada terus melakukan kegiatan pengawasan seperti kegiatan pengawasan pra pemilu seperti pemetaan potensi rawan pelanggaran pra pemilu, tindakan pencegahan pada wilayah potensi rawan pelanggaran, dan melakukan koordinasi antar lembaga.
Baca juga: Polres Ngada Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Jalan Maronggela-Nampe ke Kejari Ngada
"Hal positif yang dapat diambil, Mungkin kami kurang sosialisasi sehingga masyarakat belum tau, tapi nanti di tahun 2022, kami akan bekerjasama dengan berbagai pihak untuk melakukan sosialisasi terkait dengan tugas pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu," ungkapnya.
Sebastianus mengungkapkan, personil Bawaslu Nagada hanya sebanyak 25 orang saja, dengan tugas melakukan pengawasan 160 an jiwa masyarakat di Kabupaten Ngada. Untuk itu Bawaslu sangat membutuhkan peran serta semua pihak untuk bersama melakukan pengawasan.
Sementara itu, Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ngada Yohana Maria S. S. Leba mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap pemilu.
Sebab dengan pengawasan bersama, maka pelanggaran pemilu juga dapat diminimalisir sehingga pemilu yang dihasilkan lebih demokratis.
"Apabila ada pelanggaran pemilu, silahkan laporkan saja ke Bawaslu. Jangan takut. Kalau memang tidak mau laporkan secara langsung ke Bawaslu bisa juga kasitau kami melakui wa, facebook, mesengger, karena informasi yang masuk ke Bawaslu merupakan informasi awal yang harus kami investigasi," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Juru Bicara KPUD Kabupaten Ngada, Aloysius Raubata menambahkan, tugas untuk melakukan sosialisasi terkait pengawasan pemilu dan juga pengawasan pemilu bukan hanya menjadi tugas dari Bawaslu dan KPU saja, melainkan tugas bersama dari semua pihak.
Baca juga: Kapolres Ngada Pimpin Apel di Polsek Jajaran, Begini Arahannya kepada Anggota
"Apalah arti kita undang ikut sosialisasi, kemudian pulang ke rumah dan tidan memberitahukan ke orang lain. Maka setelah pulang ke rumah harus menceritakan ke orang lain tentang materi-materi sosialisasi," ungkapnya.
Aloysius meminta kepada semua pihak supaya dapat mendukung baik mendukung tugas dan fungsi dari lembaga pelaksanaan teknis (KPU), dan lembaga pengawasan (Bawaslu) dalam melaksanakan pemilu tahun 2024 mendatang. (*)