Berita Ngada

Pemda Ngada dan DPRD Tetapkan Lima Ranperda Menjadi Perda

Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada ( Pemda Ngada) menetapkan lima buah rancangan peraturan daerah ( ranperda) menjadi peraturan daerah ( perda)

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Ngada, Yoseph Kello 

Kelima, jelas Yoseph, Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Banari Ngada. Untuk itu, regulasi pengaturan Badan Usama Milik Daerah (BUMD), telah berubah secara siginifikan pasca lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

"Kedua regulasi tersebut, kini harus menjadi dasar hukum penyelenggaraan  BUMD, seperti Perumda Air Minum. Atas hal tersebut, maka menjadi penting untuk dibentuk peraturan baru yang dimaksudkan untuk memperoleh kepastian hukum, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah Ngada, melalui penyelenggaraan BUMD yang didasarkan pada tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba dan/atau keuntungan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Ngada," jelasnya. (*)

Baca Berita Ngada Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved