Berita TTS

Ditahan, Sopir Dump Truk Terancam 6 Tahun Penjara

Jemry Nomlene (35), sopir dump truck yang menyebabkan 5 orang meninggal dunia dan 16 lainnya luka-luka ditahan polisi di sel Polres TTS

Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Ambros N. Tefu, Kepala Desa Nunmafo saat berada di tempat persemayam kelima jenazah 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Jemry Nomlene (35), sopir dump truck yang menyebabkan 5 orang meninggal dunia dan 16 lainnya luka-luka ditahan polisi di sel Polres TTS.

"Sudah ditahan sejak akhir pekan lalu setelah diperiksa petugas unit Laka," ujar Kasat Lantas Polres TTS, Iptu Stef Bessie, Senin 8 November 2021

Ia terbukti bersalah dan lalai saat mengemudikan kendaraan nya sehingga dijadikan tersangka tunggal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat (4) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.

Pasal 310 ayat (4) UU nomor 22 Tahun 2009 menentukan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda Rp 12.000.000.

Korban meninggal dunia akibat dump truk terbalik di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) bertambah menjadi lima orang.

Pasca kejadian ini, satu korban luka berat, Amina Seu (20) juga meninggal dunia.

Warga asal desa Nunmafo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang ini meninggal dunia setelah dirawat di Puskesmas Kualin, Kamis (4/11/2021) malam.

Baca juga: Lima Warga Tewas Akibat Lakalantas di TTS, Kades Nunmafo : Itu Musibah

"Yang meninggal dunia di tempat kejadian perkara 4 orang dan yang (meninggal) di Puskesmas 1 orang, jadi sementara 5 orang (meninggal dunia)," ujar Kasat Lantas Polres TTS, Iptu Stef Bessie Kualin, saat dikonfirmasi, Jumat (5/11/2021).

Dump truk mengangkut 36 orang warga dari Desa Oemofa, Kecamatan Amabi Oefeto Timur Kabupaten Kupang hendak ke Ofu, Kecamatan Kolbano, Kabupaten TTS.

Puluhan warga ini hendak mengikuti acara adat peminangan di kabupaten tetangga.
Secara keseluruhan ada 5 orang meninggal dunia, 16 orang luka-luka dan 15 orang lainnya selamat.

Diakui kalau Dump truk mengalami kecelakaan di Jalan raya Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS karena out off control.

"Kondisi jalan lurus dan rata. Kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi. Karena keluar jalan ke tepi lunak kiri maka sopir berusaha kembali ke badan jalan namun karena oleng maka mobil keluar ke tepi lunak kanan, akibatnya terbalik," tandas Kasat.

Polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dump truk.

Dump truk mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Taus, Desa Kualin Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, Kamis (4/11/2021) siang sekitar pukul 12.00 wita.

Dump truk warna kuning nomor polisi S 9838 UH terbalik dan mengalami kecelakaan lalu lintas karena out of control.

Mobil dump truk dikendarai Jemry Nomlene (35) yang melaju dari arah Bena, Kecamatan Amanuban Selatan menuju Kolbano, Kecamatan Kolbano, Kabupaten TTS.

Saat tiba di lokasi kejadian, roda kiri dump truck jatuh ke sisi kiri jalan..Selanjutnya pengemudi berusaha banting setir ke kanan.

Namun kendaraan tersebut oleng dan terbalik serta jungkir ke kanan jalan arah kendaraan.

Akibat dari kecelakaan tersebut sejumlah penumpang meninggal dunia di lokasi kejadian.

Empat orang yang meninggal di lokasi kejadian masing-masing tiga orang pria dan satu orang wanita. Mereka merupakan warga Kabupaten Kupang 3 orang dan 1 orang dari Kabupaten TTS.

Empat warga yang meninggal dunia yakni Lambertus Atonis (19), warga RT 19/RW 10, Desa Nunmafo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang.

Dominggus Nabut (42), warga RT 20/RW 10, Desa Nunmafo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang.

Korban lainnya, Titus Taunu (60), warga Desa Oepliki, Kecamatan Noebeba, Kabupaten TTS dan Norce Liunokas (50), RT 20/RW 10, Desa Nunmafo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang.
Selain 4 korban meninggal dunia, ada 8 orang mengalami luka berat dan 24 orang mengalami luka ringan.

Anggota Unit Laka Satuan lantas Polres TTS langsung ke lokasi kejadian dan melakukan identifikasi serta olah tempat kejadian perkara.

Para korban kemudian dievakuasi ke Puskesmas Kualin, Kabupaten TTS. Polisi juga mengamankan lokasi kejadian dan mengamankan pengemudi. (*)

Baca Berita TTS Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved