Berita Pemprov NTT
Pemkab dan DPRD Ngada Harmonisasi Ranperda di Kanwil Kemenkumham NTT
perubahan perangkat daerah, dan kelima ada Ranperda penyesuaian bentuk PDAM menjadi Perumda Ngada.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Ngada melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham) NTT.
Harmonisasi ini berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham NTT, Senin 8 November 2021.
Hadir pada saat itu, Wakil Bupati Ngada, Raymundus Bena, Ketua DPRD Ngada, Bernadinus Dhey Ngebu dan anggota, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Ngada, Marsel Nau.
Kelima Ranperda itu adalah, penyertaan modal pada PT.Bank Pembangunan Daerah NTT, tugas belajar, izin belajar dan bantuan belajar, penyelenggaraan perlindungan hak kekayaan intelektual, perubahan perangkat daerah, dan kelima ada Ranperda penyesuaian bentuk PDAM menjadi Perumda Ngada.
Selain harmonisasi ranperda, juga dilakukan penandatanganan MoU Kemenkumham NTT dengan DPRD Kabupaten Ngada terkait pembentukan produk hukum daerah inisiatif DPRD Kabupaten Ngada.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone dan Ketua DPRD Ngada, Bernadinus Dhey Ngebu.
Baca juga: TNI-Polri Gelar Vaksinasi, Kapolres Ngada Optimis 70 Persen Target Vaksinasi Tercapai
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan DPRD Ngada yang telah taat asas melaksanakan
UU No 12 Tahun 2011 dan UU No 15/2019, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang mana diamanatkan bahwa, dalam menyusun peraturan perundang-undangan termasuk perda wajib melibatkan perancang.
Menurut Marciana, dalam UU tersebut, bahwa dalam pengharmonisasian ranperda atau produk hukum daerah dilaksanakan oleh Kementerian yang membawahi bidang hukum dan kementerian yang membawahi bidang hukum adalah Kemenkumham RI, dan di daerah adalah Kanwil Kemenkumham NTT.
"Kita sudah kerja sama sejak tahun 2018 dengan sangat baik, soal Ranperda maupun produk hukum lainnya," kata Marciana.
Dijelaskan, untuk diketahui bahwa pembentukan perda baik di Ngada maupun di beberapa daerah lainnya di NTT, yakni pada saat penyusunan naskah akademik selama ini melalui pendekatan berbasis sistem, yaitu langsung menemui masyarakat - masyarakat sesuai substansi ranperda yang disusun atau yang dibuat.
Baca juga: Berkas Perkara Korupsi Ruas Jalan Maronggela-Nampe Dilimpahkan ke Kejari Ngada
Dikatakan, harmonisasi yang dilakukan terutama dilihat dari aspek prosedur, teknis dan substansi.
Ketua DPRD Ngada,Bernadinus Dhey Ngebu mengatakan, langkah yang dilakukan itu tidak boleh berhenti,di mana dalam membuat perda tidak boleh melampaui aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Jadi dengan harmonisasi ini sehingga baik dari proses ,teknis dan substansi tidak melampaui peraturan yang lebih tinggi," kata Bernadinus.
Dikatakan, ada dua ranperda inisiatif DPRD, dan tiga dari pemerintah, namun setelah menjadi perda maka tidak ada lagi pembendaan, karena baik DPRD dan pemerintah terlibat dalam pembentukan perda tersebut.