Berita Ngada

Berkas Perkara Korupsi Ruas Jalan Maronggela-Nampe Dilimpahkan ke Kejari Ngada

Kami baru tetapkan dua orang tersangka. Nanti perkembangan penyidikan kemungkinan ada yang menyusul

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kanit Tipikor Polres Ngada Bripka Iksan Sofiansyah.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, BAJAWA--Berkas perkara kasus korupsi pembangunan ruas jalan Maronggela-Nampe di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada.

Pelimpahan berkas perkara peningkatan ruas jalan senilai Rp. 7,9 miliar lebih tersebut dilakukan setelah Polres Ngada mendapatkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT.

Kanit Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Polres Ngada Bripka Iksan Sofiansyah mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil perhitungan dari BPKP NTT, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut senilai Rp. 1,2 miliar dari pagu sebesar Rp. 7,9 miliar lebih.

"Untuk kasus peningkatan jalan Maronggela-Nampe kami sudah tahap satu pada tanggal 21 Oktober 2021 lalu. Kami sudah limpahkan berkasnya ke Kejari Ngada, dengan kerugian negara sebesar Rp. 1,2 miliar lebih," ungkapnya.

Baca juga: Bupati Andreas Paru Serahkan Bantuan Dana Peduli Bencana Malapedho Ngada

Bripka Iksan mengungkapkan, dalam kasus tersebut, pihaknya menetapkan dua orang tersangka masing-masing yakni Albertus Iwan Susilo selaku kontraktor pelaksana PT Sukses Karya Inovatif, dan juga Silvester Tiwe selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Kami baru tetapkan dua orang tersangka. Nanti perkembangan penyidikan kemungkinan ada yang menyusul," jelasnya.

Bripka Iksan menambahkan, sebenarnya tidak ada kendala yang berarti dalam proses penyelidikan kasus proyek yang bersumber dari APBD II Kabupaten Ngada tahun anggaran 2017 tersebut.

Namun lambannya penyelidikan kasus tersebut disebabkan karena PBKP yang lamban mengeluarkan hasil perhitungan kerugian negara sehingga penyelesaian kasusnya terkesan berjalan ditempat.

"Karena kita mulai sidik kasus ini bulan November 2020. Kemudian BPKP NTT baru mengeluarkan hasil perhitungan kerugian negara pada tanggal 24 September 2021," terangnya.

Baca juga: 71 Anak Putus Sekolah di Kabupaten Ngada Ikut Pendidikan Kecakapan Wirausaha Tenun Ikat

Bripka Iksan menambahkan, berdasarkan hasil audit teknis yang dilakukan BPKP NTT, beberapa item pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan volume. Selain itu  lapen pada permukaan ruas jalan mengalami kerusakan parah.

"Karena pekerjaan tidak sesuai dengan volume dan lapennya rusak parah sehingga negara mengalami kerugian Rp. 1,2 miliar," jelasnya. 

Saat ini, jelas Bripka Iksan, pihaknya sedang menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ngada. Jika dalam pemeriksaan berkas oleh JPU dinyatakan belum lengkap, maka pihaknya akan segera melengkapinya.

"Tapi kalau memang sudah lengkap, maka kami langsung melakukan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Ngada," terangnya. (*)

Berita Ngada Terkini

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved