Berita Flores Timur

Penumpang yang Bawa Barang di Bawah 25 Kg Tak Perlu Pakai Jasa TKBM

Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur ( Pemda Flotim) menetapkan tarif baru bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat ( TKBM) non mekanik penumpang

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Wabup Flotim, Agustinus Payong Boli berdiskusi dengan para buruh saat pembubaran organisasi porter 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA-Setelah membubarkan organisasi porter, Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur ( Pemda Flotim) menetapkan tarif baru bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat ( TKBM) non mekanik penumpang PT. Pelni. 

Organisasi Porter itu kini bergabung dengan TKBM Larantuka, sebagai organisasi resmi para buruh pelabuhan laut Larantuka.

Sesuai tarif yang ditentukan, jenis barang dengan berat minimal 25 hingga 50 kg, wajib menggunakan jasa TKBM. Lantas, bagaimana jika barang bawaan penumpang di bawah 25 kg?

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli mengatakan penumpang yang membawa barang di bawah 25 kg, tidak diwajibkan menggunakan jasa TKBM.

Baca juga: Wabup Flotim Bubarkan Porter dan Sidak ke Pelabuhan, Begini Hasilnya

"Jika di bawah 25 kg, barangnya dibawa sendiri penumpang, kecuali mereka sudah langganan dengan TKBM atau bersepakat dengan TKBM. Tapi tidak boleh ada paksaan," ujarnya kepada wartawan, Minggu 7 November 2021

Ia mengatakan, tarif resmi jasa TKBM kategori mekanik dan TKBM non mekanik akan di pasang di pelabuhan Larantuka.

"Tarifnya dibuat dalam bentuk baliho, agar semua orang mengetahuinya," katanya.

Selain tarif, Pemda juga menempatkan kotak pengaduan dan pos pengamanan bersama di pelabuhan Larantuka yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Sabandar, PT.Pelni dan Pemda Flores Timur

Menurut dia, bubarnya organisasi porter dan dilebur ke TKBM adalah hal baik bagi pemenuhan hak-hak buruh TKBM seperti kesehatan dan pemberdayaan ekonomi.

Baca juga: Kepala Syahbandar Larantuka Apresiasi Langkah Pemda Flotim Bubarkan Organisasi Porter

"Jika Buruh TKBM melanggar ketentuan-ketentuan yang di tetapkan maka anggota TKBM tersebut diminta kembalikan uang penumpang, pemecatan dari keanggotaan TKBM dan bisa diproses pidana. Ini keputusan penting sebagai solusi atas masalah buruh dan penumpang. Tidak ada lagi pemerasan dengan kekerasan," tegasnya.

Berikut tarif resmi TKBM non mekanik yang ditetapkan Pemda Flotim: 
1. Koper besar/tas, Rp. 35.000

Koper kecil/tas, Rp.30.000

2. Dos besar, Rp.35.000

Dos kecil, Rp.25.000

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved