Laut China Selatan
Dinilai Tidak Terbuka, China Minta AS Tanggung Jawab atas Kecelakaan Kapal di Laut China Selatan
Dinilai Tidak Terbuka, China Minta AS Tanggung Jawab atas Kecelakaan Kapal Selam di Laut China Selatan
DOC mengidentifikasi bidang-bidang kerja sama China-ASEAN berikut di Laut China Selatan: perlindungan lingkungan maritim, penelitian ilmiah kelautan, keselamatan navigasi dan komunikasi di laut, operasi pencarian dan penyelamatan, dan memerangi kejahatan transnasional termasuk terorisme internasional.
Untuk memperkuat kerjasama maritim China-ASEAN, China bahkan melakukan aksesi pada TAC 1976 pada tahun 2003.
TAC membawa China dan ASEAN dalam kompleks keamanan yang sama dimana keamanan masing-masing terkait erat dengan keamanan satu sama lain.
TAC juga memberikan langkah penting bagi China dan ASEAN untuk membangun komunitas keamanan yang kuat di mana penggunaan kekerasan atau kekerasan terhadap satu sama lain menjadi sangat tidak mungkin, tidak terpikirkan, dan sama sekali tidak mungkin.
Bersama dengan DOC, TAC telah menjadi landasan efektif kerja sama maritim China-ASEAN di Laut China Selatan.
Untuk mengimplementasikan DOC secara tegas, China dan ASEAN pada tahun 2005 membentuk Joint Working Group (JWG) di Laut China Selatan.
JWG menunjukkan bahwa China dan ASEAN tidak hanya terlibat dalam pembicaraan.
JWG sangat menunjukkan bahwa China dan ASEAN benar-benar tertarik untuk bekerja sama dalam rangka menjalin kerja sama di Laut China Selatan.
Meskipun tekanan domestik dan kekuatan eksternal mempengaruhi implementasi DOC yang tepat waktu, China dan ASEAN telah memutuskan untuk meningkatkan keterlibatan mereka dengan menetapkan Kode Etik (COC) di Laut China Selatan.
Pada tahun 2010, ASEAN menyusun COC.
Karena China menginginkan implementasi DOC terlebih dahulu,
China dan ASEAN pada tahun 2011 mengadopsi Pedoman Pelaksanaan DOC.
Setahun setelahnya, China dan ASEAN pada 2012 menyepakati Prinsip Enam Poin untuk mempromosikan kerja sama dan mengelola konflik secara damai di Laut China Selatan.
Prinsip Enam Poin menegaskan kembali hal-hal berikut:
1. Implementasi penuh dari Deklarasi tentang Perilaku Para Pihak di Laut Cina Selatan (2002);
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/hms-queen-elizabeth-dan-carrier-strike-group.jpg)