Berita Kota Kupang

Dishub Kota Kupang Naikan Tarif Angkot

enaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite membuat pengusaha Angkutan Kota (Angkot) di Kota Kupang melakukan aksi protes ke Pemkot Kupang menunt

Editor: Ferry Ndoen
Keterangan foto: Irfan Hoi
sopir angkot saat menggelar aksi mogok 

Dishub Kota Kupang Naikan Tarif Angkot

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite membuat pengusaha Angkutan Kota (Angkot) di Kota Kupang melakukan aksi protes ke Pemkot Kupang menuntut agar adanya kenaikan tarif Angkot. 

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang, menanggapi itu berupaya mengambil langkah tengah, dengan melakukan kajian kenaikan harga angkot, merujuk pada kenaikan harga BBM Pertalite.

Sesuai dengan informasi yang diterima dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, tarif angkot bagi anak-anak akan dinaikan dari Rp 2000 naik menjadi Rp 3000 sementara untuk orang dewasa, dari tarif awal Rp 3000 naik menjadi Rp 4000.

Dasar hukum yang akan digunakan dalam menetapkan tarif angkot ini akan digunakan Keputusan Wali Kota Kupang.

Baca juga: Cakupan Vaksin Dosis II di Wilayah Kota Kupang Sudah 58,37 Persen, Ini Datanya

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere menjelaskan, kenaikan tarif angkot ini diputuskan setelah melalui kajian-kajian yang mendasar dengan variabel-variabel yang ada.

"Dari hasil kajian tersebut kami memilih untuk mengambil jalan tengah dan dalam waktu dekat akan dituangkan dalam keputusan Wali Kota Kupang," kata Dinus Mere, Jumat 5 November 2021.

Dia mengaku, dalam waktu satu minggu kedepan sudah ada Keputusan Wali Kota Kupang, terkait kenaikan tarif angkutan. Keputusan Wali Kota Kupang ini akan menjadi dasar hukum penerapan aturan di lapangan.

Dinus Mere menjelaskan, saat ini harga pertalite masih ada subsidi dengan harga Rp 7.250 rupiah, nantinya akan naik lagi menjadi Rp 7.650 rupiah.

Baca juga: Pulang Kota Kembang Bandung Jadi Pemuncak Klasemen, Pemain Persib Maung Bersorak, Pelatih Beri Ini

Karena itu, kata Dinus Mere, kajian yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan sudah menggunakan angka Rp 7.650 rupiah.

Hal ini dilakukan agar mencegah jika nantinya harga pertalite itu naik menjadi Rp 7.650 rupiah, pihak angkutan kota tidak lagi melakukan demo karena kajian tarif angkot sudah dilakukan dengan menggunakan harga Rp 7.650 rupiah.

"Jika nantinya sudah ada keputusan Wali Kota Kupang, makan Dinas Perhubungan akan memanggil semua pengusaha Angkot untuk disosialisasikan atau diinformasikan agar segera diterapkan," jelasnya.

Dinus Mere menambahkan, ketika semua proses sudah selesai dilakukan maka Keputusan Wali Kota Kupang terkait tarif angkot harus ditempelkan di semua angkot yang beroperasi.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved