Berita Lembata
Sengketa Tanah di Lewoleba, Eksepsi Bernadete Meri Tolok Dikabulkan Majelis Hakim
Didampingi Rafael Ama Raya, Eksepsi Bernadete Meri Tolok Dikabulkan Majelis Hakim Atas Sengketa Tanah di Lewoleba
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA- Sengketa tanah di bilangan Berdikari, Kelurahan Lewoleba, Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata yang dikenal dengan bekas toko Bangun jaya akhirnya dimenangkan oleh Tergugat Bernadete Meri Tolok.
Perkara antara Agustinus Sinyo Watun sebagai Penggugat melawan Tergugat Bernadete Meri Tolok dkk teregister Nomor:11/Pdt.G/2021/PN.Lbt, obyek sengketa tersebut beralamat di Bilangan Berdikari Selatan (dahulu tokoh Bangun Jaya), Kelurahan Lewoleba, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Bernadete Meri Tolok melalui Kuasa Hukumnya Rafael Ama Raya mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata yang memeriksa dan mengadili perkara yang dihadapi kliennya.
“Kita mengucapkan Syukur kepada Tuhan atas perlindungan Tuhan, klien kami bisa sampai di titik ini,” kata Ama Raya dalam keterangan tertulis kepada Pos Kupang, Selasa, 2 November 2021.
Segala fakta Hukum telah terbuka dalam fakta persidangan, bahwa tanah a quo adalah tanah milik Alm. Suami Bernadete Meri Tolok dan juga Ayah dari Tergugat ll & Tergugat ll serta Penggugat.
Pengacara muda yang belajar hukum di Kota Jogjakarta itu menerangkan, obyek sengketa tersebut sampai saat ini belum ada pembagian waris sesuai hukum. Oleh karena itu, sampai saat ini lahan tersebut masih dalam penguasaan istri sah Almarhum Blasius Bura Watun yang adalah kliennya.
Pengacara muda asal Lembata yang lagi naik daun ini menyampaikan bahwa hubungan darah antara Penggugat dan Tergugat 1 memang tidak ada, akan tetapi mereka memiliki hubungan hukum, akibat Perkawinan antara Ayah Penggugat Blasius Bura Watun dengan Tergugat I Bernadete Meri Tolok .
Lanjut Ama Raya, Status Tergugat 1 adalah Ibu Sambung dari Penggugat, sementara hubungan Penggugat dengan Tergugat 2 dan Tergugat 3 sudah tentu memiliki hubungan darah yang cukup dekat karena antara Penggugat dengan Tergugat ll Yohanes Don Bosko Watun dan Tergugat lll Yofan Watun memiliki satu ayah yaitu mendiang Blasius Bura Watun namun beda Ibu kandung.
Pengacara IKADIN ini berujar kliennya akan pikir-pikir selama 14 hari ke depan. Akan tetapi jika pihak Penggugat lakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi di Kupang, Ama Raya menanggapi bahwa kliennya di Posisi Tergugat, analoginya dalam ring tinju, jika lawan pukul, sudah tentu kita akan lakukan upaya untuk tangkis dan lakukan perlawanan.
Untuk diketahui, sidang Perkara perkara Perdata (Perbuatan Melawan Hukum) sengketa atas tanah di Bilangan Berdikari Selatan, Kelurahan Lewoleba, Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata antara Agustinus Sinyo Watun sebagai Penggugat melawan Bernadete Meri Tolok Dkk. Sebagai Tergugat tercatan dalam register perkara dengan nomor Perkara:11/Pdt.G/2021. PN. Lbt. di gelar melalui Systim E-CORT.
Para Tergugat Bernadete Meri Tolok Dkk. didampingi Oleh Advokat Rafael Ama Raya, S.H., M.H dari Rumah Perjuangan Hukum (R.P.H) Rafael Ama Raya, S.H., M.H & Associates. (*)