Berita Flores Timur

885 Daftar Pemilih Tetap Untuk Satu TPS Pilkades Desa Hewa Flores Timur, Panitia Digugat

mendaftarkan diri kepada panitia sebelum menggunakan hak pilih, namun panitia tidak melakukan cross check berdasarkan DPT.

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Calon Kades nomor urut 1, Agustinus Bei Soge 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA-- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 di Kabupaten Flores Timur menuai banyak persoalan. Salah satunya di Desa Hewa, Kecamatan Wulanggitang. 

Meski sebanyak 885 daftar pemilih tetap (DPT), namun panitia Pilkades hanya membuka satu tempat pemungutan suara (TPS).

Banyak warga terpaksa melakukan antrian hingga berakhirnya waktu yang ditetapkan panitia. Akibatnya, 110 warga tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Merasa dirugikan, warga pun melakukan gugatan ke panitia Pilkades kabupaten pada, Jumat 29 Oktober 2021.

Perwakilan 110 warg, Blasius Moan Boruk mengaku sangat dirugikan terkait proses penyelenggaraan Pilkades serentak yang mengabaikan hal pilih warga yang terdaftar dalam DPT.

Hal itu, kata dia, bertentangan dengan pasal 510 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang perlindungan hak pilih. 

Baca juga: Membantu Nelayan Flores Timur, Partai Nasdem Fokus Politik Pemberdayaan

"Bayangkan saja, 885 DPT tapi hanya satu TPS. Ini sudah melanggar protokol kesehatan. Aturan jumlah pemilih per TPS maksimal 500 peserta pemilih dari aturan terdahulu maksimal 800 peserta pemilih per TPS. Hal ini tertuang dalam PKPU No 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan serentak dalam kondisi pandemi covid-19," ujarnya kepada wartawan, Jumat 29 Oktober 2021. 

Ia mengatakan, selain hanya menyiapkan satu TPS, panitia penyelenggara juga tidak menyiapkan formulir C-6 (surat panggilan) dan tidak distribusikan ke para pemilih yang terdaftar dalam DPT. 

Peserta pemilih diwajibkan mendaftarkan diri kepada panitia sebelum menggunakan hak pilih, namun panitia tidak melakukan cross check berdasarkan DPT.

Akibatnya, 110 pemilih tidak sempat mendaftarkan diri dan menggunakan hak pilihnya. Hal ini bertentangan dengan surat penegasan dari pemerintah kabupaten Flores Timur per tanggal 14 Oktober 2021, Nomor :DPMD.410/304/PPPD/2021.

Ia mengungkapkan, saat proses pemilihan, sesuai dengan waktu yang ditentukan panitia (pukul 08.00-14.00 WITA), jika pemilih dalam DPT belum sempat hadir sesuai waktu yang ditentukan, maka tetap dapat memberikan hak pilih di akhir waktu pemungutan suara. Tetapi hal ini tidak dilakukan panitia penyelenggara.

Baca juga: Pemda Flores Timur Diminta Siapkan Tata Ruang Litigasi Hadapi Bencana Alam Gempa dan Tsunami

Hal ini bertentangan dengan Permendagri No.72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri No.112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa BAB III A pasal 44 D point 1 bagian e.

"Usai pemilihan, warga yang belum menggunakan hak pilih sempat protes. Tapi panitia malah tetap melakukan perhitungan," ungkapnya. 

Sementara itu, calon Kades nomor urut 1, Agustinus Bei Soge mengatakan, selama menjabat kepala desa, calon nomor urut 2 yang merupakan calon incumben, tidak pernah melakukan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) dihadapan BPD.

"LKPPD dilakukan langsung ke kecamatan tanpa melalui paripurna BPD. Itu pun lima tahun diborong satu kali. Seharusnya panitia tidak boleh meloloskan dia," pungkasnya. (*)

Berita Flores Timur Terkini
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved