CPNS 2021
TERKUAK Modus Kecurangan Tes CPNS 2021: BKN Temukan Remote Access SKD & Tilok Palsu, Ini Sanksinya
Terkuak modus kecurangan Tes CPNS 2021: BKN temukan Remote Access SKD & Tilok Palsu, Ini Sanksinya
Salah satu PC yang dipakai dibawa ke Kanreg BKN Makassar untuk dilakukan forensik IT oleh Tim BSSN.
Hasilnya ditemukan aplikasi remote Getscreen.me pada PC tersebut.
Setelah dilakukan analisis melalui ML, terdapat 62 orang yang terdeteksi melakukan kecurangan.
Sekretaris BKPSDM Sidrap, Hamzah mengatakan ia baru mengetahui informasi tersebut.
Saat ditanya, terkait kecurangan diduga menggunakan remote access di komputer, Hamzah belum bisa berbicara banyak.
"Kami baru tahu ini. Kami sementara koordinasi dulu," kata Hamzah saat dikonfirmasi, Rabu, (27/10/2021).
Ia menuturkan, kalaupun benar terjadi pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke pihak berwenang.
Sementara Sekda Sidrap, Sudirman Bungi juga baru mengetahui informasi tersebut.
"Saya baru mengetahui informasi ini. Segera kami koordinasi dengan BKN regional Makasar untuk tindak lanjut dari informasi ini, " kata Sudirman
Sudirman mengaku pihaknya juga belum mengantongi nama-nama 62 CPNS yang diduga curang tersebut.
"Belum. Info ini juga baru kami ketahui melalui pemberitaan. Kami baru mau koordinasi dulu," ujarnya.
Dikatakannya, jika ada panitia BKPSDM Sidrap yang terlibat dalam kecurangan tersebut, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.
"Tentu saja semua tindakan dan langkah yang dilakukan selalu berdasarkan pada regulasi yang ada," imbuhnya.
Peserta Curang Didiskualifikasi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyesalkan adanya indikasi kecurangan pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di titik lokasi (tilok) mandiri instansi Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Ia menegaskan bahwa dugaan kecurangan ini mengarah ke tindak pidana dan pelaku harus dijatuhi sanksi.
“Kasus kecurangan ini harus diusut dan segera diselesaikan sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika terbukti, pelakunya juga harus mendapat hukuman setimpal,” kata Tjahjo dalam keterangan yang diterima, Rabu (27/10/2021).
Kementerian PANRB telah berdiskusi terkait dugaan kecurangan ini dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengambil langkah lebih lanjut.
Tidak hanya sanksi administrasi, Tjahjo juga setuju agar peserta yang terlibat didiskualifikasi dan pegawai yang terlibat akan ditindak tegas.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul FAKTA-FAKTA Kecurangan CPNS 2021 di 9 Tilok, Pakai Aplikasi Raih Skor 510 & Sanksi Diskualifikasi, https://medan.tribunnews.com/2021/10/27/fakta-fakta-kecurangan-cpns-2021-di-9-tilok-pakai-aplikasi-raih-skor-510-sanksi-diskualifikasi?page=all.