CPNS 2021
TERKUAK Modus Kecurangan Tes CPNS 2021: BKN Temukan Remote Access SKD & Tilok Palsu, Ini Sanksinya
Terkuak modus kecurangan Tes CPNS 2021: BKN temukan Remote Access SKD & Tilok Palsu, Ini Sanksinya
7. Titik Lokasi Mandiri Pemerintah Kabupaten Luwu (Aula Lagaligo Kantor Bupati Luwu)
Ditemukan instalasi Netop Remote Control yang dieksekusi pada 9 Oktober 2021 pukul 00.31, padahal ruangan ujian telah disegel oleh petugas BKN. Hasil analisis melalui ML menyimpulkan bahwa terdapat 4 orang yang terdeteksi melakukan kecurangan.
8. Titik Lokasi Mandiri Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Gedung Baruga Buton Selatan)
Menurut laporan petugas BKN, terdapat aplikasi remote di seluruh PC yang tidak terdeteksi pada saat pengecekan awal. Terdapat beberapa peserta dengan metode pengerjaan tidak wajar. Hasil analisis melalui ML menyimpulkan bahwa terdapat 41 orang yang terdeteksi melakukan kecurangan.
9. Titik Lokasi Mandiri Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar)
Pada saat berlangsung tes, tertangkap tangan 2 orang membawa HP ke dalam ruang ujian, meskipun telah dilakukan pemeriksaan dengan metal detektor. Yang bersangkutan telah melakukan foto-foto soal SKD dan kemungkinan melakukan komunikasi dengan orang luar. Di dalam HP terdapat juga informasi 2 peserta tes yang lain yang juga diduga melakukan kecurangan serupa.
Kecurangan di Kabupaten Sidrap
Kecurangan Salah satunya di Kabupaten Sidrap.
Dari sembilan tilok yang ditemukan kecurangan, tilok Kabupaten Sidrap paling banyak peserta CPNS yang didapati.
Yakni 62 peserta CPNS diduga melakukan kecurangan saat tes.
Tilok Kabupaten Sidrap dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Sidrap.
Pelaksanaan SKD CPNS di tilok mandiri Kabupaten Sidrap berlangsung pada 2-5 Oktober 2021.
Tim BKN yang bertugas telah melakukan pengecekan terhadap seluruh PC yang akan digunakan.
Sesuai dengan Lampiran Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 dan Petunjuk Teknis
Keamanan Informasi Pelaksanaan Seleksi CAT BKN Nomor FRM/OPR/029.
Laporan dugaan kecurangan dibuat oleh Tim BKN setelah ada peserta yang memperoleh nilai tinggi.
Tetapi, kertas buram yang bersangkutan tidak terpakai sama sekali.