CPNS 2021
TERKUAK Modus Kecurangan Tes CPNS 2021: BKN Temukan Remote Access SKD & Tilok Palsu, Ini Sanksinya
Terkuak modus kecurangan Tes CPNS 2021: BKN temukan Remote Access SKD & Tilok Palsu, Ini Sanksinya
TERKUAK Modus Kecurangan Tes CPNS 2021: BKN Temukan Remote Access SKD & Tilok Palsu, Ini Sanksinya
POS-KUPANG.COM -Seleksi CPNS 2021 ternoda
Bagaimana tidak sejumlah kecurangan terkuak saat proses seleksi memasuki tahap akhir.
Modus kecurangan tes CPNS 2021 yang ditemukan beragam.
Mulai dari penggunaan Remote Acces SKD hingga titik lokasi ( Tilok ) palsu.
Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Tahap I Berakhir Hari ini 30 Oktober, Cek di sscasn.bkn.go.id
Kecurangan itu terkuak setelah BKN melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang beredar di media sosoial.
Hasil penyelidikan menemukan sebanyak 225 peserta yang berada di sembilan titik lokasi (Tilok) melakukan kecurangan saat seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021.
Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) melalui Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama, Satya Pratama dalam keterangan tertulisnya menyesalkan adanya sejumlah kecurangan tersebut.
Kecurangan ini telah mendapat peringatan keras dari Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021, Besok Jumat 29 Oktober 2021 Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menemukan adanya dugaan kecurangan pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.
BKN dan Panitia Seleksi telah mengumumkan laporan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan SKD CPNS 2021 dan tindak lanjutnya itu.
Dalam laporan itu disebutkan terdapat 225 peserta dari 9 titik lokasi (Tilok) tes SKD CPNS 2021 yang diduga lakukan kecurangan.
9 Titik Lokasi Kecurangan CPNS 2021
1. Titik Lokasi Mandiri Pemerintah Kabupaten Buol (Aula BKPSDM Buol)
Laporan dugaan kecurangan pertama kali dibuat oleh Tim BKN pada 17 September 2021 setelah melihat pengerjaan SKD yang tidak wajar dan laporan di media sosial.
Setelah dilakukan pengecekan pada seluruh PC yang ada, terdapat 2 PC di mana ditemukan aplikasi remote rutserv.
2. Titik Lokasi Mandiri Pemerintah Kabupaten Enrekang (Aula Kantor Bupati Enrekang)
Iklan untuk Anda: Ulang tahun ke -110 mendirikan ROLEX - Diskon 90%
Advertisement by
Laporan dugaan kecurangan berasal dari laporan Tim BKN dan media daring pada 4 Oktober 2021. Tidak dilakukan forensik terhadap PC di Enrekang karena suasana kurang kondusif.
BKN telah memperoleh beberapa data berupa image chat, audio, dan video terkait. Dari hasil analisis ML, terdapat 5 orang yang terdeteksi melakukan kecurangan.
3. Titik Lokasi Mandiri Cost-Sharing Mandiri Kabupaten Mamuju, Kabupaten Pasang Kayu, Provinsi Sulawesi Barat (Gedung PKK Prov Sulawesi Barat)
Laporan dugaan kecurangan berasal dari laporan Tim BKN pada 23 September 2021 dan media daring yang menunjukkan pengerjaan tidak wajar.
Satu PC dari titik lokasi ini dibawa ke Kanreg BKN Makassar untuk dilakukan forensik IT oleh Tim BSSN. Hasil forensik menunjukan bahwa terdapat aplikasi remote Zoho Meeting (Zoho Assist) yang di-install pada 12 September 2021.
Aplikasi ini terbukti dipakai pada saat pelaksanaan SKD pada 16 September 2021 Sesi I dan peserta yang diduga mendapat bantuan dari pihak lain mendapat nilai tertinggal nasional, 510. Dari hasil analisis ML, terdapat 40 orang yang terdeteksi melakukan kecurangan.
4. Titik Lokasi Mandiri BKN Lampung (Aula Makorem 043 Garuda Hitam)
Modusnya adalah sebagai berikut:
a. Peserta melakukan registrasi, melakukan perekaman Face Recognition, dan mendapatkan PIN peserta.
b. Setelah berada di tenda steril, peserta tersebut keluar dari arena titik lokasi untuk menuju di titik lokasi palsu.
c. Di titik lokasi palsu tersebut, PC yang digunakan diremote oleh orang lain (terdeteksi berasal dari Kota Palembang dan Medan).
d. Peserta ini rata-rata tidak menggunakan masker saat mengerjakan SKD.
5. Titik Lokasi Mandiri Pemerintah Kabupaten Mamasa (Aula SMKN 1 Mamasa)
Laporan dugaan kecurangan pertama kali dibuat oleh Tim BKN pada 27 September 2021 setelah melihat pengerjaan SKD yang tidak wajar. Bahkan ada peserta yang tidak mau dipindahkan walaupun PC mengalami restart. Dari hasil analisis ML, terdapat 19 orang yang terdeteksi melakukan kecurangan.
6. Titik Lokasi Mandiri Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang/Sidrap (Ruang Pola Kantor Bupati Sidenreng Rappang)
Laporan dugaan kecurangan dibuat oleh Tim BKN setelah ada peserta yang memperoleh nilai tinggi tetapi tidak kertas buram yang bersangkutan tidak terpakai sama sekali. Salah satu PC yang dipakai dibawa ke Kanreg BKN Makassar untuk dilakukan forensik IT oleh Tim BSSN. Hasilnya ditemukan aplikasi remote Getscreen.me pada PC tersebut. Setelah dilakukan analisis melalui ML, terdapat 62 orang yang terdeteksi melakukan kecurangan.
7. Titik Lokasi Mandiri Pemerintah Kabupaten Luwu (Aula Lagaligo Kantor Bupati Luwu)
Ditemukan instalasi Netop Remote Control yang dieksekusi pada 9 Oktober 2021 pukul 00.31, padahal ruangan ujian telah disegel oleh petugas BKN. Hasil analisis melalui ML menyimpulkan bahwa terdapat 4 orang yang terdeteksi melakukan kecurangan.
8. Titik Lokasi Mandiri Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Gedung Baruga Buton Selatan)
Menurut laporan petugas BKN, terdapat aplikasi remote di seluruh PC yang tidak terdeteksi pada saat pengecekan awal. Terdapat beberapa peserta dengan metode pengerjaan tidak wajar. Hasil analisis melalui ML menyimpulkan bahwa terdapat 41 orang yang terdeteksi melakukan kecurangan.
9. Titik Lokasi Mandiri Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar)
Pada saat berlangsung tes, tertangkap tangan 2 orang membawa HP ke dalam ruang ujian, meskipun telah dilakukan pemeriksaan dengan metal detektor. Yang bersangkutan telah melakukan foto-foto soal SKD dan kemungkinan melakukan komunikasi dengan orang luar. Di dalam HP terdapat juga informasi 2 peserta tes yang lain yang juga diduga melakukan kecurangan serupa.
Kecurangan di Kabupaten Sidrap
Kecurangan Salah satunya di Kabupaten Sidrap.
Dari sembilan tilok yang ditemukan kecurangan, tilok Kabupaten Sidrap paling banyak peserta CPNS yang didapati.
Yakni 62 peserta CPNS diduga melakukan kecurangan saat tes.
Tilok Kabupaten Sidrap dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Sidrap.
Pelaksanaan SKD CPNS di tilok mandiri Kabupaten Sidrap berlangsung pada 2-5 Oktober 2021.
Tim BKN yang bertugas telah melakukan pengecekan terhadap seluruh PC yang akan digunakan.
Sesuai dengan Lampiran Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 dan Petunjuk Teknis
Keamanan Informasi Pelaksanaan Seleksi CAT BKN Nomor FRM/OPR/029.
Laporan dugaan kecurangan dibuat oleh Tim BKN setelah ada peserta yang memperoleh nilai tinggi.
Tetapi, kertas buram yang bersangkutan tidak terpakai sama sekali.
Salah satu PC yang dipakai dibawa ke Kanreg BKN Makassar untuk dilakukan forensik IT oleh Tim BSSN.
Hasilnya ditemukan aplikasi remote Getscreen.me pada PC tersebut.
Setelah dilakukan analisis melalui ML, terdapat 62 orang yang terdeteksi melakukan kecurangan.
Sekretaris BKPSDM Sidrap, Hamzah mengatakan ia baru mengetahui informasi tersebut.
Saat ditanya, terkait kecurangan diduga menggunakan remote access di komputer, Hamzah belum bisa berbicara banyak.
"Kami baru tahu ini. Kami sementara koordinasi dulu," kata Hamzah saat dikonfirmasi, Rabu, (27/10/2021).
Ia menuturkan, kalaupun benar terjadi pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke pihak berwenang.
Sementara Sekda Sidrap, Sudirman Bungi juga baru mengetahui informasi tersebut.
"Saya baru mengetahui informasi ini. Segera kami koordinasi dengan BKN regional Makasar untuk tindak lanjut dari informasi ini, " kata Sudirman
Sudirman mengaku pihaknya juga belum mengantongi nama-nama 62 CPNS yang diduga curang tersebut.
"Belum. Info ini juga baru kami ketahui melalui pemberitaan. Kami baru mau koordinasi dulu," ujarnya.
Dikatakannya, jika ada panitia BKPSDM Sidrap yang terlibat dalam kecurangan tersebut, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.
"Tentu saja semua tindakan dan langkah yang dilakukan selalu berdasarkan pada regulasi yang ada," imbuhnya.
Peserta Curang Didiskualifikasi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyesalkan adanya indikasi kecurangan pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di titik lokasi (tilok) mandiri instansi Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Ia menegaskan bahwa dugaan kecurangan ini mengarah ke tindak pidana dan pelaku harus dijatuhi sanksi.
“Kasus kecurangan ini harus diusut dan segera diselesaikan sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika terbukti, pelakunya juga harus mendapat hukuman setimpal,” kata Tjahjo dalam keterangan yang diterima, Rabu (27/10/2021).
Kementerian PANRB telah berdiskusi terkait dugaan kecurangan ini dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengambil langkah lebih lanjut.
Tidak hanya sanksi administrasi, Tjahjo juga setuju agar peserta yang terlibat didiskualifikasi dan pegawai yang terlibat akan ditindak tegas.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul FAKTA-FAKTA Kecurangan CPNS 2021 di 9 Tilok, Pakai Aplikasi Raih Skor 510 & Sanksi Diskualifikasi, https://medan.tribunnews.com/2021/10/27/fakta-fakta-kecurangan-cpns-2021-di-9-tilok-pakai-aplikasi-raih-skor-510-sanksi-diskualifikasi?page=all.