Berita Kota Kupang
Pemkot Kupang Punya Tanggung Jawab Moril Terhadap Pokmas Lipas
Pemerintah Kota Kupang ( Pemkot Kupang) juga mempunyai tanggung jawab moril terhadap adanya kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan ( Pokmas Lipas)
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota Kupang ( Pemkot Kupang) juga mempunyai tanggung jawab moril terhadap adanya kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan ( Pokmas Lipas). Pokmas Lipas ini merupakan program yang digagas oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan).
Hal ini disampaikan Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore pada acara expose nasional Pokmas Lipas dan evaluasi kinerja pemberdayaan Pokmas Lipas.
Acara ini berlangsung di Rumah Kreatif Oebobo, Kecamatan Oebobo,Kota Kupang, Jumat 28 Oktober 2021.
Menurut Jefri Pemkot Kupang memiliki tanggung jawab moril terhadap program Pokmas Lipas yang dilakukan oleh Kemenkumham.
Jefri mengapresiasi program Pokmas Lipas yang dilakukan oleh Kemkumham dan juga dengan adanya Rumah Kreatif yang melakukan pemberdayaan terhadap warga binaan.
Baca juga: Jefri Riwu Kore Soft Launching Aplikasi E-Voucher BBM Kendaraan Dinas Pemkot Kupang
"Keadaan ini merupakan tanggung jawab bersama dan kami di Kota Kupang juga mempunyai tanggung jawab moril," kata Jefri.
Dijelaskan, tanggung jawab itu merupakan tanggung jawab yang besar, karena itu semua stakeholder harus terlibat.
"Jadi semua orang harus ada di dalam tanggung jawab ini, sehingga saudara-saudara kita bisa nyaman di dalam pantauan kita bersama," katanya.
Saat itu, Jefri mengapresiasi kepada pimpinan Rumah Kreatif, Piter Pa yang sudah menjalankan tugas pemberdayaan.
"Tadi saya dengar ada saudara kita yang tidak pulang ke kampung dan dia berada di Rumah Kreatif ini. Ini sungguh luar biasa. Ini juga jadi tanggung jawab kita Pemkot," katanya.
Baca juga: Pemkot Kupang Batasi Acara Lain di Perayaan Natal dan Tahun Baru
Dikatakan, dalam mendukung kegiatan di Rumah Kreatif Oebobo, Jefri mengatakan, jika masalah, tantangan yang dihadapi termasuk dalam pengurusan izin atau lainnya diharapkan bisa disampaikan ke Pemkot Kupang.
"Kami punya komitmen membuka peluang-peluang yang baik dan secepat mungkin sehingga mereka berkreasi, berkolaborasi dengan masyarakat. Tujuannya agar saudara-saudara kita ini bisa nyaman dan tidak ada lagi pikiran-pikiran negatif terhadap mereka," ujarnya.
Hadir pada acara ini, Direktur Bimkemas dan Pengentasan Anak, Liberty Sitinjak, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone,S.H , Kadiv pemasyarakatan seluruh Indonesia (virtual), Forkopimda Kota Kupang, antara lain Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Noven Bulan, mitra kerja PT. Telkom, Bank Mandiri, Bank Syariah,Camat Oebobo, Paul Werang, Lurah Oebobo, John Purba, Pimpinan Rumah Kreatif Oebobo, Piter Pa, pejabat administrasi, kepala UPT se-NTT dan undangan lainnya.
Pada saat itu, ada juga penyerahan piagam penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM RI kepada Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore, Kakanwil Kemkumham NTT, Marciana D. Jone,S.H, Kalapas Kelas II, Moh.Ichsan dan pimpinan Rumah' Kreatif Oebobo, Piter Pa. (*)