Berita TTU

Ketua Fraksi Nasdem DPRD TTU : Pastikan RPJMD Cacat Hukum

Kemudian diasistensi dan diketok secara bersamaan. Kalau memang begitupun, tidak boleh diketuk dulu RPJMDnya

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
Ketua Fraksi Nasdem DPRD TTU, Paulus Efi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU-- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Paulus Efi memastikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2021 yang mengatur tentang RPJMD 2021-2026 Kabupaten TTU cacat hukum.

Hal ini disampaikan Paulus Efi menyusul adanya surat Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : BU.660/23/KLHS/2021 tentang Validasi KLHS RPJMD Kabupaten TTU 2021-2026 di mana dalam poin 9 disebutkan bahwa dengan tidak terlaksananya rapat telah teknis maka dokumen KLHS RPJMD Kabupaten TTU tahun 2021-2026 tidak tervalidasi dan Peraturan Daerah Kabupaten TTU Noomor 3 tahun 2021 tentang RPJMD tahun 2021-2026 disahkan tanpa persetujuan validasi KLHS sebagai salah satu persyaratan.

Dikatakan Ketua Fraksi Nasdem DPRD TTU ini bahwa, RPJMD yang disahkan tanpa KLHS yang divalidasi adalah  non-prosedural yang mana bertentangan dengan UU Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di sana ditegaskan bahwa, pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan, rencana, dan atau program.

Baca juga: Begini Penjelasan Bupati TTU Terkait RPJMD 

"Memang kalau kita lihat ditelaah dari surat Gubernur, memang kemudian ini tabrak aturan. Bahwa lampiran KLHS-nya ternyata oleh teman-teman penyusun dan tim perumus RPJMD kemudian tidak mengindahkan itu," ujarnya saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Jumat, 29/10/2021.

Semestinya, lanjut Paulus Efi, KLHS harus berada dalam satu lampiran dengan RPJMD ketika diasistensi. Sehingga saat dibawa dalam Paripurna penetapan Perdanya, RPJMD dan KLHS harus bersamaan atau berada dalam satu lampiran.

Pasalnya, validasi Perda RPJMDtersebut salah satu rujukannya adalah dokumen KLHS. Hal ini juga sudah diisyaratkan dalam aturan sebagaimana yang sudah disebutkan di atas.

Sementara yang terjadi di Kabupaten TTU bahwa pada tanggal 23 Agustus 2021 dalam rapat paripurna telah disahkan (diketuk) Perda RPJMD. Sedangkan, pada tanggal 24 Agustus 2021 oleh Pemerintah Daerah,  KLHS yang seharusnya satu lampiran bersama Perda RPJMD 2021-2026 baru akan dikirim untuk permohonan validasi kepada Gubernur NTT.

"Memang tidak boleh. Dia harus bersamaan. Kemudian diasistensi dan diketok secara bersamaan. Kalau memang begitupun, tidak boleh diketuk dulu RPJMDnya. Menunggu dulu KLHSnya keluar baru diketok," bebernya.

Baca juga: Tekan Stunting, Dinkes TTU Gelar Kegiatan Diseminasi Hasil Pengukuran Balita

Lebih lanjut Ia menerangkan bahwa, Permendagri Nomor 86 tahun 2017, Pasal 5  mengamanatkan bahwa RPJMD dirumuskan secara berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan Pasal 47 huruf g tentang penyusunan rancangan awal RPJMD

RPJMD mencakup KLHS, Pasal 153 kaidah perumusan kebijakan rencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 meliputi KLHS. Pemerintah melalui Kemendagri telah menetapkan Permendagri Nomor 7 tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan RPJMD.  

Dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017 disebutkan juga bahwa pelaksanaan validasi KLHS terhadap RPJPD/RPJMD kabupaten/kota dilaksanakan secara bersamaan pada tahap evaluasi rancangan Perda RPJPD/RPJMD kabupaten/kota oleh gubernur melalui perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup. 

Merespon aksi demo aliansi Organisasi Mahasiswa Cipayung ini, Paulus Efi menegaskan bahwa, ruang tersebut semestinya menjadi momentum untuk mendiskusikan dan menelaah dari sisi aturan sehingga pengesahaan dokumen yang disebut cacat hukum dapat dibuktikan.

"Sehingga kita tidak ada silang pendapat atau dianggap suka dan tidak suka. Ini penting supaya ruang ini tidak dianggap sebagai ruang saling menyerang," jelas Paulus Efi. (*)

Berita Pemprov NTT Terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved