Berita Pemprov NTT

Dituduh Santet Dan Suanggi, Warga Rote Ndao Dibacok

Selanjutnya  secara humanis dan disaksikan oleh ketua RT setempat dilakukan penangkapan terhadap para tersangka.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/ISTIMEWA
Kapolres Rote Ndao di dampingi Kastreskrim dalam siaran pers terkait kasus pembunuhan warga Rote Ndao. 

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan  penyidikan, kami menetapkan ketiganya sebagai tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan berdasarkan laporan polisi nomor Lp/21/X/2020/SPKT/Sek RBD/Res Rn/Polda Ntt tanggal 1 Oktober 2020 dengan korban Zakarias Nalle," tandas Kasat.

Penangkapan didahului dengan penyerahan surat penetapan tersangka.

Selanjutnya  secara humanis dan disaksikan oleh ketua RT setempat dilakukan penangkapan terhadap para tersangka.

"Kepada para tersangka telah diberitahukan seluruh hak-hak tersangka," ujarnya. 

Para tersangka tidak melakukan perlawanan dan kooperatif mengikuti petugas. 

"Apabila dalam proses penyidikan terungkap pelaku lain yang ikut atau turut serta dalam tindak pidana pembunuhan terhadap korban  Zakarias Nalle akan dilakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.

Baca juga: Kadin Indonesia Bantu Tabung Oksigen kepada Pemkab Rote Ndao

Dari hasil penyelidikan didapat alat bukti  saksi kunci dan petunjuk serta keterangan ahli.

"Kemudian  hasil gelar perkara penetapan tersangka kepada  para  terduga tersangka dapat ditetapkan tersangka selanjutnya dilakukan upaya paksa penangkapan," tambahnya.

Para tersangka sudqh pernah dimintai keterangan sebagai saksi  namun tidak mengakui perbuatan mereka.

"Motif  pembunuhan adalah korban dicurigai sebagai suanggi," ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos, Sabtu 30 Oktober 2021.

Korban Zakarias Nalle dibunuh pada Kamis 1 Oktober 2021 sekitar pukul 00.30 wita.

Tersangka Got ditangkap dengan surat perintah penangkapan nomor SP Kap/ 17/X/2021/Reskrim dan telah dibuatkan Berita Acara Penangkapan.

Penangkapan terhadap tersangka Is dengan surat perintah penangkapan Nomor SP Kap/18/X/2021/Reskrim.

Sementara penahanan terhadap tersangka JP alias Ivon selama 20 hari terhitung dari tanggal 29 Oktober 2021 sampai dengan tangal 17 November 2021, dengan surat perintah Penahanan nomor SP Han / 13 / X / 2021 / Reskrim dan telah dibuatkan Berita Acara Penangkapan.

"Telah melakukan penahanan terhadap tersangka Got selama 20 hari sampai dengan tanggal 17 November 2021, dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP Han / 13 / X / 2021 / Reskrim dan telah dibuatkan Berita Acara Penangkapan," tambahnya.

Penahanan terhadap tersangka IL alias Is selama 20 Hari tsampai dengan tangal 17 November 2021, dengan Surat Perintah penahanan Nomor : SP Han / 13 / X / 2021 / Reskrim,  tanggal 29 Oktober 2021 dan telah dibuatkan Berita Acara Penangkapan. 

Para tersangka telah ditahan di Rumah tahanan Polres Rote Ndao.(*)

Berita Pemprov NTT Terkini

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved