Berita Pemprov NTT
Dituduh Santet Dan Suanggi, Warga Rote Ndao Dibacok
Selanjutnya secara humanis dan disaksikan oleh ketua RT setempat dilakukan penangkapan terhadap para tersangka.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG--Zakarias Nalle, warga Kabupaten Rote Ndao, NTT tewas setelah dibacok rekannya Kamis 1 Oktober 2020 lalu.
Zakarias dituduh santet dan suanggi sehingga menyebabkan sejumlah warga sakit dan meninggal dunia.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Felli Hermanto didampingi Kasat Reskrim, Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos dan Kasubag Humas, Aiptu Anam Nurcahyo, SIP kepada wartawan, Sabtu 30 Oktober 2021 menerangkan kalau pada Kamis 1 Oktober 2020 lalu sekitar pukul 24.00 wita, korban Zakarias berjalan pulang dari rumah Johan Pandie Laga dari tempat mete.
Korban Zakarias berjalan dengan Drdi Hariy Anto Bessie.
Saat dalam perjalanan pulang kerumah tepatnya ketika berada di lokasi kejadian di jalan Dusub Fau Timur, Desa Oelasin Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, dari arah belakang korban datang tersangka Junus Pandie alias Ivon.
Ivon langsung membacok/memotong kepala korban bagian belakang korban sebanyak 1 kali menggunakan parang.
Hal ini membuat korban langsung terjatuh dengan posisi berlutut.
Baca juga: Awalnya Dikira Bergurau, Orpa Sedih Dapati Anaknya Tewas Gantung Diri di Rote Ndao
korban sempat berkata apa salahnya sehingga ia dibacok.
Tersangka Ivon mengatakan bahwa selama ini korban Zakarias lah yang memiliki ilmu suanggi dan menyasar ayah serta adik tersangka Ivon.
Selama ini tersangka sudah mencari korban dan baru bertemu korban saat itu.
Kemudian tersangka Gotlief Bessie alias Got langsung menikam dan menusuk korban dengan pisau sebanyak 1 kali dan mengenai bagian belakang korban.
Pada waktu itu, tersangka Got mengatakan kalau korban juga suanggi dengan anaknya.
Akibat peristiwa ini, korban terjatuh kesamping kanan. Saat posisi tubuh korban terlentang, datang tersanhka Isboset Liu alias Is menggunakan pisau menyayat atau melukai dahi korban sebanyak 1 kali.
Setelah kondisi korban sudah tidak bergerak lagi atau sudah meninggal dunia, tersangka Got, Is dan Ivon mengangkat tubuh korban ke bagian dalam sisi kiri jalan raya agak menurun tempat korban di temukan meninggal dunia .
Baca juga: Pemuda 37 Tahun Di Kabupaten Rote Ndao Ditemukan Tewas Gantung Diri Di Dapur Rumahnya
Kemudian para tersangka meninggalkan korban. Mereka lalu mengancam Dedi Harianto Bessie.
Kemudian tersangka Got menyuruh Yudith Bessie mengambil sepeda motor untuk mengantar Dedi Harianto kembali kerumahnya.
Modus yang dilakukan tandas Kapolres bahwa para tersangka menghampiri korban di jalan raya kemudian menghabisi nyawa korban dengan cara membacok kepala korban bagian belakang menggunakan parang, menusuk korban pada bagian belakang menyayat atau melukai dahi korban.
"Motif kejahatan dengan menghabisi nyawa korban karena korban diduga sebagai suanggi (Santet)," ujar Kapolres Rote Ndao.
Hasil Visum Et Repertum korban menunjukkan korban meninggal akibat benda tajam yang menyebabkan luka terbuka pada dahi kiri, 2 luka terbuka pada kepala bagian belakang, luka terbuka pada punggung kanan.
Para tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain”.
"Sub pasal 351 ayat (3) KUHP Jo pasal 55 auat (1) Ke – 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun," ujar Kapolres.
Baca juga: Gelar Penguatan Kapasitas Media Massa, Kepala BNN Rote Ndao Raden Bogie Sebut Raffi Ahmad
Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian yakni tas pinggang 1 buah, Uang tunai pecahan Rp.100.000 sebanyak 2 lembar.
Kain sarung 1 lembar, topi 1 buah, handpHone nokia 1 buah, gelang stenlis warna silver 1 buah, senter kepala 1 buah.
Akar bahar 1 batang, sandal jepit warna biru 1 pasang, pisau 1 bilah, baju kemeja 1 lembar, celana pendek 1 lembar, 1 unit sepeda motor yamaha Mio JT nomor polisi DH 4935 KC.
Tersangka Got (45), warga RT 019/RW 020, Dusun Fau Timur, Desa Oelasin, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, tidak berkutik saat ditangkap polisi, Sabtu (30/10/2021).
Ia ditangkap di kantor Satuan Lalu lintas Polres Rote Ndao ketika mendampingi saudaranya mengurus mobil yang ditilang oleh anggota Sat Lantas Polres Rote Ndao.
Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos bersama Kapolsek Rote Barat Daya Iptu Yapi Y. Kokoh, KBO Sat Reskrim Polres Rote Ndao Aiptu Stefanus Palaka, SH, Kanit Pidum Polres Rote Ndao dan anggota, Kanit Reskrim Polsek Rote Barat Daya, Kanit Reskrim Polsek Rote Selatan, Kanit Reskrim Polsek Rote Barat Laut dan Kanit Reskrim Polsek Lobalain.
Baca juga: Rote Ndao Terbaik dalam Aksi Konvergensi Stunting di NTT
Polisi juga menangkap tersangka lain yakni Is (44), warga RT 004/RW 002, Dusun Lotelutun, Desa Sanggandolu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao dan Ivon (46), warga Dusun Fau, Desa Oelasin, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
Is dan Ivon ditangkap secara terpisah di rumah masing-masing tanpa melakukan perlawanan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan ketiganya sebagai tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan berdasarkan laporan polisi nomor Lp/21/X/2020/SPKT/Sek RBD/Res Rn/Polda Ntt tanggal 1 Oktober 2020 dengan korban Zakarias Nalle," tandas Kasat.
Penangkapan didahului dengan penyerahan surat penetapan tersangka.
Selanjutnya secara humanis dan disaksikan oleh ketua RT setempat dilakukan penangkapan terhadap para tersangka.
"Kepada para tersangka telah diberitahukan seluruh hak-hak tersangka," ujarnya.
Para tersangka tidak melakukan perlawanan dan kooperatif mengikuti petugas.
"Apabila dalam proses penyidikan terungkap pelaku lain yang ikut atau turut serta dalam tindak pidana pembunuhan terhadap korban Zakarias Nalle akan dilakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.
Baca juga: Kadin Indonesia Bantu Tabung Oksigen kepada Pemkab Rote Ndao
Dari hasil penyelidikan didapat alat bukti saksi kunci dan petunjuk serta keterangan ahli.
"Kemudian hasil gelar perkara penetapan tersangka kepada para terduga tersangka dapat ditetapkan tersangka selanjutnya dilakukan upaya paksa penangkapan," tambahnya.
Para tersangka sudqh pernah dimintai keterangan sebagai saksi namun tidak mengakui perbuatan mereka.
"Motif pembunuhan adalah korban dicurigai sebagai suanggi," ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos, Sabtu 30 Oktober 2021.
Korban Zakarias Nalle dibunuh pada Kamis 1 Oktober 2021 sekitar pukul 00.30 wita.
Tersangka Got ditangkap dengan surat perintah penangkapan nomor SP Kap/ 17/X/2021/Reskrim dan telah dibuatkan Berita Acara Penangkapan.
Penangkapan terhadap tersangka Is dengan surat perintah penangkapan Nomor SP Kap/18/X/2021/Reskrim.
Sementara penahanan terhadap tersangka JP alias Ivon selama 20 hari terhitung dari tanggal 29 Oktober 2021 sampai dengan tangal 17 November 2021, dengan surat perintah Penahanan nomor SP Han / 13 / X / 2021 / Reskrim dan telah dibuatkan Berita Acara Penangkapan.
"Telah melakukan penahanan terhadap tersangka Got selama 20 hari sampai dengan tanggal 17 November 2021, dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP Han / 13 / X / 2021 / Reskrim dan telah dibuatkan Berita Acara Penangkapan," tambahnya.
Penahanan terhadap tersangka IL alias Is selama 20 Hari tsampai dengan tangal 17 November 2021, dengan Surat Perintah penahanan Nomor : SP Han / 13 / X / 2021 / Reskrim, tanggal 29 Oktober 2021 dan telah dibuatkan Berita Acara Penangkapan.
Para tersangka telah ditahan di Rumah tahanan Polres Rote Ndao.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/siaran-pers-terkait-kasus-pembunuhan-warga.jpg)