Berita Pemprov NTT

Dituduh Santet Dan Suanggi, Warga Rote Ndao Dibacok

Selanjutnya  secara humanis dan disaksikan oleh ketua RT setempat dilakukan penangkapan terhadap para tersangka.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/ISTIMEWA
Kapolres Rote Ndao di dampingi Kastreskrim dalam siaran pers terkait kasus pembunuhan warga Rote Ndao. 

Kemudian para tersangka meninggalkan korban. Mereka lalu mengancam Dedi Harianto Bessie.

Kemudian tersangka Got menyuruh Yudith Bessie mengambil sepeda motor untuk mengantar Dedi Harianto kembali kerumahnya.  

Modus yang dilakukan tandas Kapolres bahwa para tersangka menghampiri korban di jalan raya kemudian menghabisi nyawa korban dengan cara membacok kepala korban bagian belakang menggunakan parang, menusuk korban pada bagian belakang menyayat atau melukai dahi korban.

"Motif kejahatan dengan menghabisi nyawa korban karena korban diduga sebagai suanggi (Santet)," ujar Kapolres Rote Ndao.

Hasil Visum Et Repertum korban menunjukkan korban meninggal akibat benda tajam yang menyebabkan  luka terbuka pada dahi kiri, 2 luka terbuka pada kepala bagian belakang, luka terbuka pada punggung kanan.

Para tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain”.

"Sub pasal 351 ayat (3) KUHP Jo pasal 55 auat (1)  Ke – 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun," ujar Kapolres.

Baca juga: Gelar Penguatan Kapasitas Media Massa, Kepala BNN Rote Ndao Raden Bogie Sebut Raffi Ahmad

Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian yakni tas pinggang 1 buah, Uang tunai pecahan Rp.100.000 sebanyak 2 lembar.

Kain sarung 1 lembar, topi 1  buah, handpHone nokia 1 buah, gelang stenlis warna silver 1  buah, senter kepala 1 buah.

Akar bahar 1 batang, sandal jepit warna biru 1  pasang, pisau 1 bilah, baju kemeja 1 lembar, celana pendek 1 lembar, 1 unit sepeda motor yamaha Mio JT  nomor polisi DH 4935 KC.

Tersangka Got (45), warga RT 019/RW 020, Dusun Fau Timur, Desa Oelasin, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, tidak berkutik saat ditangkap polisi, Sabtu (30/10/2021).

Ia ditangkap di kantor Satuan Lalu lintas  Polres Rote Ndao ketika mendampingi saudaranya mengurus mobil yang ditilang oleh anggota Sat Lantas Polres Rote Ndao. 

Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos bersama Kapolsek Rote Barat Daya Iptu Yapi Y. Kokoh, KBO Sat Reskrim Polres Rote Ndao Aiptu Stefanus Palaka, SH, Kanit Pidum Polres Rote Ndao dan  anggota, Kanit Reskrim  Polsek Rote Barat Daya, Kanit Reskrim Polsek Rote Selatan, Kanit Reskrim Polsek Rote Barat Laut dan Kanit Reskrim Polsek Lobalain.

Baca juga: Rote Ndao Terbaik dalam  Aksi Konvergensi Stunting di NTT 

Polisi juga menangkap tersangka lain yakni  Is (44), warga RT 004/RW 002, Dusun Lotelutun, Desa Sanggandolu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao dan Ivon (46), warga Dusun Fau, Desa Oelasin, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.

Is dan Ivon ditangkap secara terpisah di rumah masing-masing tanpa melakukan perlawanan.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved