Berita TTU

Demo Tolak RPJMD Kabupaten TTU, Aliansi Organisasi Mahasiswa Cipayung Sampaikan Pernyataan Sikap 

PERDA RPJMD maka Cipayung mendesak Ketua DPRD dan Bupati Kabupaten TTU untuk segera mengundurkan diri

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Pose aksi demo Aliansi Organisasi Mahasiswa Cipayung Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) di depan kantor Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Jumat, 29 Oktober 2021.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU-- Aliansi Organisasi  Mahasiswa Cipayung Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggelar demo menolak RPJMD yang tidak tervalidasi berdasarkan surat Gubernur NTT Nomor : BU.660/23/KLHS/2021 tentang Validasi KLHS RPJMD Kabupaten TTU 2021-2026

Dalam poin 9 surat itu disebutkan bahwa dengan tidak terlaksananya rapat telaah teknis maka dokumen KLHS RPJMD Kabupaten TTU tahun 2021-2026 tidak tervalidasi dan Peraturan Daerah Kabupaten TTU Nomor 3 tahun 2021 tentang RPJMD tahun 2021-2026 disahkan tanpa persetujuan validasi KLHS sebagai salah satu persyaratan.

Hal ini disampaikan Ketua PMKRI Cabang Kefamenanu Kristoforus Bota dan Ketua GMNI Cabang Kefamenanu, Francis Ratrigis didampingi Ketua GMKI Cabang Kefamenanu saat menggelar aksi demo di depan kantor Bupati TTU, Jumat, 29/10/2021.

Berdasarkan surat Gubernur tersebut di atas, Cipayung  Kabupaten Timor Tengah Utara menyampaikan beberapa pernyataan sikap yang berbunyi; Cipayung Kabupaten TTU mendesak untuk segera merevisi PERDA RPJMD Kabupaten TTU tahun 2021-2026. Jika tidak direvisi maka, Cipayung Kabupaten TTU menolak setiap program kerja.

Baca juga: Demo Aliansi Organisasi Mahasiswa Cipayung Kabupaten TTU Nyaris Ricuh

Cipayung Kabupaten TTU, lanjut Kristoforus, memberikan deadline waktu dalam 1 bulan, jika tidak diselesaikan revisi PERDA RPJMD maka Cipayung mendesak Ketua DPRD dan Bupati Kabupaten TTU untuk segera mengundurkan diri.

Cipayung Kabupaten TTU mendesak untuk mencopot tim penyusun PERDA RPJMD dan membentuk tim baru serta dalam proses meninjau kembali harus melibatkan para teknokrat dan harus transparan.

Sementara itu, Francis Ratrigis, Ketua GMKI Cabang Kefamenanu menejelaskan, Cipayung Kabupaten TTU meminta untuk Pemerintah Kabupaten TTU memonitoring dan mengevaluasi program PAMSIMAS di setiap desa yang berada di Kabupaten TTU.

Ia menambahkan, Cipayung Kabupaten TTU akan terus mengawal segala tuntutan dan apabila tidak ditindaklanjuti, Cipayung kabupaten TTU akan mengambil langka hukum sesuai konstitusi yang berlaku. (*)

Berita TTU Terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved