Berita Manggarai Barat
Gandeng PSDKP Kupang, Balai TNK Dalami Kasus Pencurian Terumbu Karang Dalam Kawasan
Gandeng PSDKP Kupang, Balai TNK Dalami Kasus Pencurian Terumbu Karang Dalam Kawasan
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
"Di laut itu ekosistem terumbu karang itu tidak berdiri sendiri, akan memengaruhi biota laut lain seperti ikan atau penyu dan lainnya. Kehilangan satu spesies atau jenis terumbu karang otomatis akan berpengaruh terhadap ekosistem terumbu karang sendiri," katanya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 3 warga kepulauan di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) diamankan Balai Taman Nasional Komodo (TNK), Selasa 26 Oktober 2021.
Ketiga warga masing-masing berinisial F (14), K (25) dan Risman (23) diamankan lantaran mencuri terumbu karang di perairan Siaba Besar.
Tersangka R merupakan warga Pulau Boleng dan masing-masing K dan F merupakan warga Pulau Papagarang Desa Papagarang.
Pulau Siaba besar merupakan wilayah yang masuk kawasan TNK dan terdapat spot snorkeling.
Para tersangka melancarkan aksinya menggunakan satu unit kapal motor dan hasil curian dijual ke Pulau Papagarang.
"Ini kali pertama kami lakukan (pencurian terumbu karang)," kata tersangka R saat berada di Labuan Bajo.
R mengaku, ia akan menjual 3 batang terumbu karang yang keras dengan harga Rp 10 ribu di Pulau Papagarang.
Terdapat seorang penadah yang siap membeli terumbu karang berinisial W di Pulau Papagarang.
Usai diamankan sekitar pukul 08.00 Wita, para tersangka langsung dibawa menggunakan kapal milik Balai TNK ke Dermaga Philemon Labuan Bajo.
Para tersangka bersama petugas Balai TNK tiba di Dermaga Philemon sekitar pukul 12.00 Wita.
Pihak Balai TNK juga mengamankan berbagai jenis terumbu karang yang disimpan dalam wadah baskom dan ember.
Terumbu karang yang diamankan jenis soft coral atau karang lembut dan karang kasar.
Para tersangka saat ini masih berada di Kantor Balai TNK untuk menjalani pemeriksaan.
Balai TNK Enggan Berkomentar