Berita Sumba Timur
Diduga Ada Sindikat Loloskan Kuda Betina Keluar Pulau, DPRD Sumba Timur Akan Bentuk Pansus
Diduga Ada Sindikat Loloskan Kuda Betina Keluar Pulau, DPRD Sumba Timur Akan Bentuk Pansus
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU --- Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumba Timur akan mendorong dibentuknya panitia khusus ( pansus) terkait dugaan sindikat yang meloloskan kuda-kuda betina produktif keluar dari wilayah Kabupaten Sumba Timur.
Pasalnya, dalam Peraturan Daerah ( Perda) Sumba Timur nomor 8 tahun 2012 tentang Kepemilikan dan Pemeliharaan Ternak telah melarang untuk mengantar-pulaukan ternak besar betina yang produktif kecuali untuk kepentingan khusus yang diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati.
Hal tersebut, menyusul lolosnya puluhan kuda betina produktif dari wilayah Sumba Timur untuk diangkut ke Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat 21 Oktober 2021.
"Kita akan dorong untuk bentuk pansus. Rencananya kita akan panggil dalam waktu satu dua hari ini," ujar Ketua Komisi 2 DPRD Sumba Timur, Ebenhaezer Ranggambani kepada POS-KUPANG.COM, Senin 25 Oktober 2021.
Diberitakan sebelumnya, Komisi 2 DPRD Sumba Timur merasa telah dikibuli Balai Karantina Waingapu. Tak hanya sekali, Komisi 2 bahkan mengaku dikibuli dua kali terkait lolosnya puluhan kuda betina produktif dari wilayah Sumba Timur.
Baca juga: Diduga Mafia Tenak Puluhan Kuda Betina Produktif Lolos ke Makassar, DPRD Sumba Timur Dikibuli
Ketua Komisi 2 DPRD Sumba Timur, Ebenhaezer Ranggambani kepada POS-KUPANG.COM pun mengaku kecewa atas kejadian itu.
Ketua Komisi yang membidangi ekonomi dan keuangan itu menyebut, pertama, pihak Balai Karantina Waingapu mengangkangi kesepakatan yang dibuat bersama para pihak dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi 2 DPRD Sumba Timur, hanya sehari setelah rapat digelar pada Kamis, 21 Oktober 2021 lalu.
Dalam rapat dengar pendapat yang menghadirkan pemerintah yang diwakili Dinas Peternakan dan Asisten 3 Setda bersama dengan pihak Balai Karantina, ditegaskan kembali kesepakatan terkait ternak besar betina yang produktif tidak boleh keluar dari wilayah Sumba Timur untuk diantarpulaukan atau diekspor.
Hal itu pun telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Sumba Timur nomor 8 tahun 2012 tentang Kepemilikan dan Pemeliharaan Ternak. Pada pasal 30 ayat (4) menyebutkan ternak besar betina yang produktif dilarang untuk diantarpulaukan kecuali untuk kepentingan khusus yang diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati.
"Tapi apa yang terjadi, hari jumat pagi hewan hewan dimuat untuk diantarpulaukan. Tanpa ada rekomendasi, di sana ada buku mutasi. Tanpa rekomendasi keluar dari Sumba Timur, tiba tiba sudah ada surat dari sana," ujar politisi yang akrab disapa Eben Ranggambani itu.
Ia mengatakan, saat itu, pihaknya sempat mendatangi Karantina hingga Pelabuhan Waingapu, tempat hewan itu dimuat ke atas kapal motor.
Politisi Partai Demokrat itu menyebut, sebanyak 50 ekor kuda dimuat untuk diantarpulaukan ke Makassar, Sulawesi Selatan. Dari jumlah itu, sebanyak 43 ekor merupakan kuda betina yang produktif. Ia juga menyebut, perkiraan hanya sebanyak 20an ekor kuda yang berasal dari Sumba Barat. Sementara itu, sisanya adalah kuda dari Sumba Timur.
"Kemarin pemuatan 50 ekor, 43 ekornya betina. Hewan dari Sumba Barat ada 3 truk sekitar 21 ekor kalau kali satu truk betina besar 7 ekor. Yang lain hewan dari Sumba Timur, surat sudah disisipkan," ujar dia.
Eben juga menyebut, pihak Polisi Pamong Praja Sumba Timur dan petugas kesehatan hewan dari Dinas Peternakan Sumba Timur tidak dilibatkan untuk melakukan pemeriksaan.