Berita NTT
Rastra Sewa Kotama Jadi Simbol Pelayanan Polri Pada Masyarakat
Kapolda NTT,Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH M.Hum mengingatkan kepada seluruh anggota Polri di Polda NTT
Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kapolda NTT,Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH M.Hum mengingatkan kepada seluruh anggota Polri di Polda NTT dan Polres jajaran soal pengabdian yang dilakukan bagi masyarakat.
"Rastra Sewa Kotama yang dipedomani dalam Tribrata dan Catur Prasetya harus dilaksanakan, Rasta Sewa Kotama berarti menjadi abdi utama bagi nusa dan bangsa. Abdi kan diri anda pada masyarakat," ujar Kapolda NTT kepada anggota Polri di Polsek Kelapa Lima, Kamis 21 Oktober 2021 pagi.
Kapolda minta apabila ada masyarakat yang tidak paham maka tugas anggota memberikan pemahaman.
"Jika ada (masyarakat) yang tidak mengerti maka beri pengertian karena kita memiliki strategi dalam mencegah kejahatan," ujar Kapolda NTT.
Baca juga: Kapolda NTT Bersama Forkompimda Ikut Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Secara Virtual
Kapolda mengingatkan soal pendekatan Preemtif, preventif dan penegakan hukum yang dilaksanakan Polri.
Preemtif dengan melakukan pencegahan kejahatan yakni semua anggota Polri mencegah niat dan kesempatan yang berujung pada kejahatan.
Sementara preventif dengan melakukan patroli, sambang dan dialog dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat agar bisa mencegah kejahatan.
"Tugas polisi adalah melayani masyarakat dan polisi harus siap setiap waktu karena anda menjadi polisi karena memilih bukan karena paksaan," tegas Kapolda NTT.
Dia juga menyampaikan bahwa Polri pun harus membuat strategi preventif kepada warga masyarakat agar warga masyarakat yang belum tahu terkait aturan dapat ditaati sebaliknya masyarakat yang paham terkait aturan dapat dipertahankan demi kenyamanan bersama.
Kapolda pun mengatakan bahwa dengan program kegiatan preventif ini, kepolisian harus melaksanakan patroli, melakukan pendekatan secara baik dengan masyarakat dan menyentuh dalam dialog-dialog dengan para tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh masyarakat.
Program-program ini dilaksanakan dalam kaitannya dengan melakukan bentuk-bentuk pencegahan tindakan-tindakan melawan hukum di masyarakat.
Sementara tindakan penegakan hukum adalah menindak perbuatan pidana sesuai aturan yang berlaku dan bukan sesuai kemauan.
"Tidak perlu meneror atau mendiskriminasi masyarakat walaupun banyak ketidakpuasan yang disampaikan masyarakat," ujar Kapolda NTT.
Kapolda menyebutkan kalau selama tahun 2020 lalu, pihaknya menerima 200 aduan masyarakat dan Kapolda NTT memberikan waktu 3x24 jam kepada jajarannya untuk mengklarifikasi aduan masyarakat karena aduan masyarakat dianggap sebagai rasa sayang masyarakat pada Polri.