Rizieq Shihab
Kalau Saja Rizieq Shihab Kooperatif, Penembakan 6 Eks Laskar FPI Tidak Mungkin Terjadi
Kuasa hukum terdakwa penembakan 6 eks laskar Front Pembela Islam (FPI), Henry Yosodiningrat menyesalkan terjadinya peristiwa penembakan
Para terdakwa dalam perkara ini lantas memutuskan tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum kedua terdakwa Henry Yosodiningrat dalam sidang perdana yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 18 Oktober 2021.
Henry mengatakan, dakwaan yang dibacakan oleh jaksa dalam sidang telah disusun secara lengkap dan cermat.
Bahkan, kata dia, jaksa telah membacakan dakwaan yang bisa dijadikan dasar bagi majelis hakim nantinya untuk memeriksa dan memutuskan perkara ini.
"Oleh karenanya, secara tegas kami nyatakan jika tim penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan," kata Henry dalam persidangan.
Dalam sidang perdana itu, Henry turut menyampaikan catatan penting yang kemudian membuat peristiwa itu terjadi.
Dirinya memfokuskan upaya eks Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang tak penuhi panggilan penyelidik Polda Metro Jaya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjeratnya.
Selang beberapa hari dari panggilan tersebut, Polda Metro Jaya, kata Henry, mendapat informasi akan adanya massa pendukung Rizieq yang melakukan aksi 'putihkan' dan menggeruduk Mapolda Metro Jaya pada 7 Desember 2020 untuk melakukan tindakan anarkis.
Penjelasan itu diutarakan Henry merujuk pada surat dakwaan yang dilayangkan jaksa dalam persidangan.
"Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh rekan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya," sambung Henry.
Mendapati informasi tersebut, terdakwa Fikri Ramadhan dan terdakwa M. Yusmin Ohorella serta terdakwa Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) diberikan mandat atau penugasan untuk melakukan pemantauan.
Hal itu dilakukan dengan langkah atau upaya tertutup, guna mengantisipasi adanya tindakan pengepungan di Polda Metro Jaya.
"Dalam rangka mengantisipasi gerakan anggota FPI yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, putra-putra terbaik bangsa (para terdakwa) melaksanakan tugas itu berdasarkan Surat Tugas dari pejabat yang berwenang," tegas Henry.*
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Polisi Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Sesalkan Tindakan Rizieq Shihab yang Tak Kooperatif