Rizieq Shihab

Kalau Saja Rizieq Shihab Kooperatif, Penembakan 6 Eks Laskar FPI Tidak Mungkin Terjadi 

Kuasa hukum terdakwa penembakan 6 eks laskar Front Pembela Islam (FPI), Henry Yosodiningrat menyesalkan terjadinya peristiwa penembakan

Editor: Agustinus Sape
Capture Youtube Tribunnews
Anggota Polri pelaku penembakan 6 eks laskar FPI. Sidang terhadap kasus ini mulai digelar di PN Jakarta Selatan, Senin 18 Oktober 2021. 

Kalau Saja Rizieq Shihab Kooperatif, Penembakan 6 Eks Laskar FPI Tidak Mungkin Terjadi 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa penembakan 6 eks laskar Front Pembela Islam (FPI), Henry Yosodiningrat menyesalkan terjadinya peristiwa penembakan yang berakibat jatuhnya korban.

Namun, Henry mengatakan, kasus penembakan yangberujung kematian tidak mungkin terjadi kalau saja Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bersikap kooperatif terhadap pemanggilan oleh Mapolda Metro Jaya.

Hal itu dikemukakan Henry Yosodiningrat dalam sidang perdana terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, terdakwa pelaku penembakan terhadap 6 eks laskar FPI, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 18 Oktober 2021.

Henry juga menyayangkan upaya dari empat anggota eks Laskar FPI yang mencoba untuk merebut senjata api yang dimiliki kliennya dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya dari Km 50, Tol Cikampek.

"Kalau saja MRS bersifat kooperatif dalam rangka memenuhi panggilan dari Penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus protokol Kesehatan, dan tidak memprovokasi pengikutnya untuk mengepung dan memutihkan Polda Metro Jaya dengan melakukan Tindakan Anarkis," katanya.

"Dan kalau saja anggota Laskar FPI tidak mencekik dan memukul serta tidak merebut senjata terdakwa Fikri Ramadhan, dapat dipastikan bahwa peristiwa ini tidak terjadi," tukasnya.

Kasus Perebutan Senjata

Dalam sidang perdana yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan adanya upaya perebutan senjata yang dilakukan oleh empat anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan para terdakwa kasus dugaan tindakan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing yang merupakan anggota Kepolisian RI.

Jaksa mengatakan hal itu bermula saat terdakwa Briptu Fikri Ramadhan beserta terdakwa IPDA Elwira Priadi Z (almarhum) dan IPDA M. Yusmin Ohorella melakukan pengamanan terhadap empat anggota eks Laskar FPI setelah melakukan penembakan yang menewaskan 2 anggota Laskar FPI di Km 50, Cikampek.

Di mana keempatnya bernama Luthfil Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M. Reza.

Baca juga: Aziz Yanuar Respon Soal Akun FPI & Habib Rizieq Shihab Masuk Daftar Hitam Facebook

Menurut JPU, perebutan senjata itu bisa terjadi karena para terdakwa tidak melakukan pengamanan dengan memborgol atau mengikat tangan para anggota eks Laskar FPI.

Diketahui, dalam mobil tersebut, tiga anggota eks Laskar FPI duduk di sisi paling belakang mobil, sedangkan Briptu Fikri Ramadhan duduk di sisi tengah bagian kiri bersama dengan Lutfil Hakim.

Selang beberapa meter mobil tersebut melaju dari Km 50, M. Reza yang duduk di belakang langsung mencekik terdakwa Fikri, karena kondisi tangan yang tidak diborgol sedari awal penangkapan.

"Ternyata belum terlalu lama perjalanan dari Rest Area Km 50 tepatnya di KM 50+200 tiba-tiba salah satu anggota FPI yang sejak semula tidak diborgol atau tidak diikat (tangannya) benama M. Reza (almarhum) duduk sebelah kiri kursi belakang tepatnya di belakang terdakwa (Fikri) dengan seketika mencekik leher terdakwa," beber jaksa dalam persidangan.

Melihat kondisi tersebut, rekan dari Reza yakni Lutfil Hakim yang duduk disamping Fikri membantu Reza untuk mencekiknya dan berupaya merampas senjata api yang dimiliki Fikri.

Sedangkan anggota FPI lainnya, Akhmad Sofiyan dan Muhammad Suci Khadavi Poetra juga turut membantu kedua temannya dengan cara mengeroyok dan menjambak rambut Firkri.

"Namun terdakwa (Fikri) belum bisa mereka lumpuhkan atau mereka tidak dapat merampas senjatanya," ucap Jaksa.

Pada saat terjadinya pengeroyokan dan adanya usaha perebutan senjata tersebut, Fikri berteriak minta tolong kepada rekannya yang duduk di bagian depan.

Seketika, IPDA Yusmin yang merupakan pengemudi dari mobil ini menoleh ke belakang dan seketika memperlambat kendaraan sambil meminta terdakwa IPDA Elwira Priadi (almarhum) untuk mengantisipasi hal tersebut.

"Mendengar teriakan tersebut saksi IPDA Mohammad Yusmin Ohorella menoleh ke belakang dan memberikan aba-aba atau isyarat kepada IPDA Elwira Priadi z (almarhum) dengan mengatakan "wirrr,,, Wirrr,,, Awasss Wirrr!ll," ucap jaksa.

Namun, bukannya memberhentikan kendaraan atau melakukan tindakan persuasif, IPDA Elwira Priadi malah melesatkan tembakan timah panas yang berada di tangannya ke arah Lutfil Hakim dan ke arah Akhmad Sofyan.

Akhirnya, peluru tersebut, kata jaksa, mengenai bagian dada para korban hingga menembus ke bagian pintu bagasi mobil yang ditumpanginya.

"Hingga mengenai sasaran mematikan tepat di dada sisi kiri Akhmad Sofiyan sebanyak 2 (dua) kali tembus ke kaca bagasi belakang mobil Xenia warna silver," beber jaksa.

Setelah selesainya penembakan yang dilakukan IPDA Elwira Priadi Z (almarhum) dan melihat keadaan Fikri sudah merasa aman dan terlepas dari cekikan M. Reza maupun jambakan Muhammad Suci Khadavi Poetra kemudian keadaan dan situasi di atas mobil tidak ada lagi perlawanan.

Terlebih saat itu, Lutfil Hakim dan Akhmad Sofiyan telah tewas. Akan tetapi, penembakan itu kembali dilakukan oleh terdakwa Briptu Fikri Ramadhan yang kali ini menyasar M. Reza dan Suci Khadavi Poetra  di mana kondisinya sudah tidak memiliki senjata dan tidak ada perlawanan.

"Selanjutnya terdakwa (Fikri Ramadhan) tanpa berpikir lalu mengarahkan kembali senjata apinya dan menembakkan lagi ke arah Muhammad Suci Khadavi Poetra dan tepat mengenai sasaran yang mematikan di dada sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) kali," tukasnya.

Diketahui, dalam perkara ini para terdakwa didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin 18 Oktober 2021.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa dalam perkara ini lantas memutuskan tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum kedua terdakwa Henry Yosodiningrat dalam sidang perdana yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 18 Oktober 2021.

Henry mengatakan, dakwaan yang dibacakan oleh jaksa dalam sidang telah disusun secara lengkap dan cermat.

Bahkan, kata dia, jaksa telah membacakan dakwaan yang bisa dijadikan dasar bagi majelis hakim nantinya untuk memeriksa dan memutuskan perkara ini.

"Oleh karenanya, secara tegas kami nyatakan jika tim penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan," kata Henry dalam persidangan.

Dalam sidang perdana itu, Henry turut menyampaikan catatan penting yang kemudian membuat peristiwa itu terjadi.

Dirinya memfokuskan upaya eks Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang tak penuhi panggilan penyelidik Polda Metro Jaya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjeratnya.

Selang beberapa hari dari panggilan tersebut, Polda Metro Jaya, kata Henry, mendapat informasi akan adanya massa pendukung Rizieq yang melakukan aksi 'putihkan' dan menggeruduk Mapolda Metro Jaya pada 7 Desember 2020 untuk melakukan tindakan anarkis.

Penjelasan itu diutarakan Henry merujuk pada surat dakwaan yang dilayangkan jaksa dalam persidangan.

"Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh rekan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya," sambung Henry.

Mendapati informasi tersebut, terdakwa Fikri Ramadhan dan terdakwa M. Yusmin Ohorella serta terdakwa Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) diberikan mandat atau penugasan untuk melakukan pemantauan.

Hal itu dilakukan dengan langkah atau upaya tertutup, guna mengantisipasi adanya tindakan pengepungan di Polda Metro Jaya.

"Dalam rangka mengantisipasi gerakan anggota FPI yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, putra-putra terbaik bangsa (para terdakwa) melaksanakan tugas itu berdasarkan Surat Tugas dari pejabat yang berwenang," tegas Henry.*

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Polisi Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Sesalkan Tindakan Rizieq Shihab yang Tak Kooperatif

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved