Berita Nasional
Aziz Yanuar Respon Soal Akun FPI & Habib Rizieq Shihab Masuk Daftar Hitam Facebook
Aziz Yanuar Respon Soal Akun FPI & Habib Rizieq Shihab Masuk Daftar Hitam Facebook
POS-KUPANG.COM - Anggota kuasa hukum eks Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menanggapi nama akun FPI dan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) masuk dalam daftar hitam Facebook.
Diketahui, dengan masuknya nama akun FPI dan Rizieq Shihab dalam daftar hitam Facebook, kedua akun tersebut dinilai berbahaya.
Tak hanya FPI dan Rizieq Shihab terdapat pula satu akun organisasi lainnya yakni Front Umat Islam (FUI) yang masuk dalam daftar hitam Facebook.
Menyikapi hal tersebut, Aziz tak ambil pusing, malah dirinya menyatakan kalau Facebook juga masuk dalam daftar hitam dari pihaknya.
Baca juga: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jaksa atas Kasus Langgar Prokes Habib Rizieq Shihab, Ini Alasannya
"Biar saja, kami juga masukkan Facebook ke daftar hitam," kata Aziz saat dimintai tanggapannya, Minggu (17/10/2021).
Aziz mengatakan, raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut tidak memiliki rasa toleransi kepada umat Islam.
Menurut Aziz Yanuar, setidaknya ada 7 poin yang dijadikan tolok ukur dalam menilai Facebook menjadi aplikasi yang 'berbahaya'.
Hal tersebut di antaranya, pendukung teroris Israel, pendukung pembunuhan rakyat Palestina, pendukung pasukan Amerika pembunuh jutaan rakyat Irak dan Afghanistan, pendukung Islamophobia, pendukung Anti-Islam, pendukung zionis Israel teroris dajjal, dan pendukung penghina Nabi Muhammad dan Islam.
"Justru Facebook lah yang Intoleran, Islamofobia, penebar kebencian, provokatif, penuh fitnah, Facebook dan kroninya jelas masuk daftar hitam," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Daftar hitam Facebook, yang berisikan nama orang dan organisasi di berbagai negara dikabarkan bocor ke publik.
Baca juga: Kasus Habib Rizieq Shihab Ternyata Jadi Sorotan Dunia, Pengamat Senior Sospol Ungkap Fakta Ini, Apa?
Menurut laporan laman situs Cnet pada Jumat (15/10/2021), daftar hitam yang diduga bocor tersebut berisikan nama organisasi asal Indonesia yaitu Front Pembela Islam (FPI) dan Front Umat Islam (FUI).
Selai organisasi, nama Habib Rizieq Syihab juga dikabarkan masuk dalam daftar hitam milik Facebook yang bocor tersebut.
daftar hitam Facebook tersebut diungkap pertama kali oleh media Amerika Serikat, The Intercept.
Media tersebut menerbitkan daftar bocoran individu dan organisasi berbahaya yang tidak diizinkan Facebook di platformnya.
Daftar hitam berupa dokumen setebal 100 halaman itu, berisi sekitar 4.000 nama orang dan organisasi di dunia yang dianggap berbahaya oleh Facebook.
Daftar disusun dalam struktur nama, kategori, kawasan tempat orang/organisasi itu beroperasi, tipe organisasi, afiliasi, dan pihak yang menetapkan orang/organisasi tersebut dalam kategori berbahaya.
Facebook melabeli individu dan organisasi yang masuk dalam daftar dengan kategori kelompok teroris, kelompok kebencian, dan kelompok kriminal.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Masih Di Penjara Ini Daftar Kasus Hukum Lain Yang Dilakukan Eks Pentolan FPI Itu
Terlepas dari kategori tersebut, tidak ada seorang pun di daftar diizinkan untuk mempertahankan kehadirannya di platform Facebook.
Daftar hitam Facebook ini digunakan untuk menyensor konten dan akun yang berafiliasi dengan orang atau organisasi masuk di dalamnya.
Facebook sendiri tidak pernah transparan soal daftar itu dan bagaimana daftar hitam tersebut disusun.
BERITA LAINNYA:
Daftar hitam Facebook, yang berisikan nama orang dan organisasi di berbagai negara dikabarkan bocor ke publik.
Menurut laporan laman situs Cnet pada Jumat (15/10/2021), daftar hitam yang diduga bocor tersebut berisikan nama organisasi asal Indonesia yaitu Front Pembela Islam (FPI) dan Forum Umat Islam (FUI).
Selain organisasi, nama Habib Rizieq Shihab juga dikabarkan masuk ke dalam daftar hitam milik Facebook yang bocor tersebut.
Daftar hitam Facebook tersebut diungkap pertama kali oleh media Amerika Serikat, The Intercept.
Media tersebut menerbitkan daftar bocoran individu dan organisasi berbahaya yang tidak diizinkan Facebook di platformnya.
Daftar hitam berupa dokumen setebal 100 halaman itu, berisi sekitar 4.000 nama orang dan organisasi di dunia yang dianggap berbahaya oleh Facebook.
Daftar disusun dalam struktur nama, kategori, kawasan tempat orang/organisasi itu beroperasi, tipe organisasi, afiliasi, dan pihak yang menetapkan orang/organisasi tersebut dalam kategori berbahaya.
Facebook melabeli individu dan organisasi yang masuk dalam daftar dengan kategori kelompok teroris, kelompok kebencian dan kelompok kriminal.
Terlepas dari kategori tersebut, tidak ada seorang pun di daftar diizinkan untuk mempertahankan kehadirannya di platform Facebook.
Daftar hitam Facebook ini digunakan untuk menyensor konten dan akun yang berafiliasi dengan orang atau organisasi masuk di dalamnya.
Facebook sendiri tidak pernah transparan soal daftar itu dan bagaimana daftar hitam tersebut disusun.
BERITA LAINNYA:
Kasus Penghinaan dan Pencemaran di Facebook Banyak Terjadi di NTT
Berdasarkan data Kantor Bahasa Provinsi NTT tentang gugatan penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial cenderung meningkat setiap tahunnya.
Tindakan penghinaan dan pencemaran nama baik di NTT mayoritas terjadi di Facebook.
Dari lokus perkara, kasus terjadi di Facebook sebesar 49 persen, tutur langsung 36 persen, media tulis seperti surat 14 persen dan media sosial lainnya 1 persen.
Lokus perkara unggahan pribadi menempati urutan pertama yakni 69 persen, grup terbuka 29 persen dan akun instansi resmi 2 persen.
Topik pokok perkara pada akun instansi resmi tentang ujaran kebencian pada individu mencapai 50 persen dan ujaran kebencian pada instansi 50 persen.
Topik perkara pada grup terbuka tentang ujaran kebencian pada pemerintah/instansi 7 persen, ujaran kebencian pada individu 93 persen.
Sementara topik-topik tertentu yang mengarah pada penghinaan dan pencemaran nama baik paling banyak topik seputar keluarga dan rumah tangga sebesar 90 persen, disusul utang piutang 25 persen, pilpres dan pilkada 20 persen, kebijakan pemerintah 10 persen dan covid-19 nol persen.
Masih data dari Kantor Bahasa NTT, tahun 2018 tercatat 27 kasus kebahasaan, terdiri dari pelanggaran pasal 310 KUHP 12 kasus dan pasal 27 ayat 3 UU ITE 15 kasus.
Tahun 2019 sebanyak 29 kasus, rincian pelanggaran pasal 310 KUHP 10 kasus, pasal 311 KUHP 5 kasus dan pasal 27 ayat 3 UU ITE 14 kasus.
Tahun 2020 sebanyak 24 kasus, rincian pasal 310 KUHP 9 kasus, pasal 311 KUHP 1 kasus dan pasal 27 ayat 3 UU ITE sebanyak 14 kasus.
Tahun 2021 keadaan Januari-Mei sebanyak 28 kasus, rincian pasal 310 KUHP 5 kasus dan pasal 27 ayat 3 UU ITE sebanyak 23 kasus.
Kantor Bahasa menyimpulkan pengaduan gugatan penghinaan dan pencemaran nama baik dari tahun ke tahun terus meningkat terutama pelanggaran UU ITE.
Tindakan penghinaan dan pencemaran nama baik di NTT mayoritas terjadi di Facebook. Masyarakat NTT masih cenderung menganggap media sosial sebagai wilayah privat bukan wilayah publik.
Ditemui terpisah, Kanit Tipiter Polres Belu, AIPDA Mesak Boimau mengatakan, pengaduan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik ke Polres Belu selama 2020 dan 2021 cukup banyak dan kasus yang dilimpahkan tahun 2020 sebanyak empat kasus sedangkan 2021 ada satu kasus masih dalam penanganan .
Erros demikian sapaan Kanit Tipiter mengatakan, dalam penanganan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik selalu ada ruang untuk mediasi sehingga banyak kasus yang diselesaikan secara damai. Jika ruang mediasi tidak berhasil maka prosesnya dilanjutkan.
Kata Erros, pengaduan terbanyak yang ditangani penyidik selama ini adalah kasus pencemaran nama baik di media sosial.
Ditanya mengenai kesiapan SDM, Erros mengaku sejauha ini masih memadai. Unit Tipiter memiliki empat penyidik yang berpengalaman dalam menangani kasus ITE.
Erros mengaku, unit Tipiter membutuhkan fasilitas pendukung terutama peralatan yang berfungsi melacak akun medsos, minimal untuk mengetahui bukti permulaan.
"Kami sangat butuh fasilitas terutama alat deteksi akun untuk mengetahui bukti permulaan. Ini menjadi PR saya sebagai Kanit dan saya akan berusaha untuk mencari cara agar kekurangan yang masih ada ini pelan-pelan bisa dipenuhi", pinta Erros.
Terkait kendala dalam penanganan kasus, Erros menyampaikan ketersedian ahli bahasa. Dalam kasus kebahasaan sangat dibutuhkan ahli bahasa. Selama ini, penyidik selalu ke Kupang untuk mendapatkan ahli. Namun lewat kegiatan yang dilakukan Kantor Bahasa NTT serta komunikasi yang intens bisa mendapatkan kemudahan dari Kantor Bahasa.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sikapi Akun FPI dan Habib Rizieq Shihab Masuk Daftar Hitam Facebook, Begini Respons Aziz Yanuar