Berita Nasional
Aziz Yanuar Respon Soal Akun FPI & Habib Rizieq Shihab Masuk Daftar Hitam Facebook
Aziz Yanuar Respon Soal Akun FPI & Habib Rizieq Shihab Masuk Daftar Hitam Facebook
Daftar hitam Facebook ini digunakan untuk menyensor konten dan akun yang berafiliasi dengan orang atau organisasi masuk di dalamnya.
Facebook sendiri tidak pernah transparan soal daftar itu dan bagaimana daftar hitam tersebut disusun.
BERITA LAINNYA:
Kasus Penghinaan dan Pencemaran di Facebook Banyak Terjadi di NTT
Berdasarkan data Kantor Bahasa Provinsi NTT tentang gugatan penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial cenderung meningkat setiap tahunnya.
Tindakan penghinaan dan pencemaran nama baik di NTT mayoritas terjadi di Facebook.
Dari lokus perkara, kasus terjadi di Facebook sebesar 49 persen, tutur langsung 36 persen, media tulis seperti surat 14 persen dan media sosial lainnya 1 persen.
Lokus perkara unggahan pribadi menempati urutan pertama yakni 69 persen, grup terbuka 29 persen dan akun instansi resmi 2 persen.
Topik pokok perkara pada akun instansi resmi tentang ujaran kebencian pada individu mencapai 50 persen dan ujaran kebencian pada instansi 50 persen.
Topik perkara pada grup terbuka tentang ujaran kebencian pada pemerintah/instansi 7 persen, ujaran kebencian pada individu 93 persen.
Sementara topik-topik tertentu yang mengarah pada penghinaan dan pencemaran nama baik paling banyak topik seputar keluarga dan rumah tangga sebesar 90 persen, disusul utang piutang 25 persen, pilpres dan pilkada 20 persen, kebijakan pemerintah 10 persen dan covid-19 nol persen.
Masih data dari Kantor Bahasa NTT, tahun 2018 tercatat 27 kasus kebahasaan, terdiri dari pelanggaran pasal 310 KUHP 12 kasus dan pasal 27 ayat 3 UU ITE 15 kasus.
Tahun 2019 sebanyak 29 kasus, rincian pelanggaran pasal 310 KUHP 10 kasus, pasal 311 KUHP 5 kasus dan pasal 27 ayat 3 UU ITE 14 kasus.
Tahun 2020 sebanyak 24 kasus, rincian pasal 310 KUHP 9 kasus, pasal 311 KUHP 1 kasus dan pasal 27 ayat 3 UU ITE sebanyak 14 kasus.
Tahun 2021 keadaan Januari-Mei sebanyak 28 kasus, rincian pasal 310 KUHP 5 kasus dan pasal 27 ayat 3 UU ITE sebanyak 23 kasus.