Berita Kupang
Semuel Sufmera Akhiri Hidup dengan Gantung Diri di Rumah Sendiri
Kasus gantung diri terjadi di Desa Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong
POS-KUPANG.COM, KUPANG--Kasus gantung diri terjadi di Desa Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang pada Sabtu, 16 Oktober 2021 sekitar Pukul 17.30 Wita.
Korban dalam peristiwa ini yakni Semuel Sufmera (66) dimana kejadian di rumah korban sendiri di Kampung Tarba RT 017 / RW 009 Dusun V Desa Sahraen.
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung menyampaikan ini melalui Kapolsek Amarasi IPTU. Jhoni Sogeng dalam keterangan polisi yang diterima Pos-Kupang, Minggu (17/10/2021).
Adapun kronologis kejadian, berawal pada Sabtu, 16 Oktober 2021 sekitar pukul 16.00 Wita Istri Korban yang betnama Lea Sufmera pulang dari acara kedukaan.
Baca juga: Pegawai Pelni Lewoleba Ditemukan Gantung Diri Dalam Kamar Kos
Sesampainya di rumah, Istri korban membersihkan rumput di halaman depan rumah, sedangkan korban berada di dalam rumah.
Sekitar pukul 18.00 Wita Istri korban masuk kedalam rumah mendapati Korban sudah dalam keadaan berdiri tak bernyawa dengan terlilit tali nilon jemuran pakaian di dalam kamar korban persis di depan pintu kamar korban.
Karena panik istri korban menggunakan parang yang digunakan untuk membersihkan rumput memotong tali tersebut dan korban terjatuh ke lantai kamar dalam posisi tertelungkup dan tak bernyawa.
Istri korban kemudian memanggil Anak kandung korban juga Kepala Dusun V dan tetangga sekitar datang ke TKP. Selanjutnya, Kepala Desa Sahraen menghubungi anggota Bhabinkamtibmas Desa Retraen dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Amarasi.
Sekitar Pukul 23.30 Wita KASPKT Aiptu Jefri Edison Takesan bersama anggota tiba di TKP. Dari hasil pemeriksaan luar Tim Medis, bahwa korban telah meninggal dunia dan diperkirakan dalam waktu kurang lebih 6 jam.
Baca juga: Diduga Terlilit Utang, Pegawai Lapas Bajawa Tewas Gantung Diri di Jembatan Romba
Leher korban terdapat bekas tali, gigi korban menggigit lidah dan pada tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Tindakan kepolisian adalah menerima laporan kemudian KASPKT Polres Kupang Aiptu Jefri Edison Takesan bersama anggota Reskrim Res Kupang, Inafis Res Kupang, Intel Res Kupang dan anggota Polsek Amarasi mendatangi TKP.
KASPKT Polsek Amarasi menghubungi pihak medis Puskesmas Sonraen bersama-sama ke TKP. Tim Inafis Polres Kupang bersama anggota Reskrim Polsek Amarasi melaksanakan TPTKP.
Sebagai catatan, Istri dan anak korban serta semua keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan dibuatkan surat pernyataan penolakan otopsi.
Adapun saksi dalam peristiwa ini yakni, Lea Sufmera ( Istri korban ), Abdon Sufmera ( Anak Kandung korban ), Jonx Subu ( Kepala Dusun V ) dan Ibrahim Sufmera ( Saudara Sepupu Korban ).(*)