Berita Nasional

Novel Baswedan Buka Suara Soal Tudingan Bendera Tauhid di KPK & Narasi Bohong Oknum Security KPK

 Novel Baswedan Buka Suara SoalTudingan Bendera Tauhid di Meja Kerjanya di KPK  & Narasi Bohong Oknum Security KPK

Editor: Gordy Donofan
istimewa
Mantan Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan 

Namun Novel memastikan diri tidak memiliki urusan soal pecat memecat pegawai.

Rina yang bertanya pada Novel, bahkan menyebut ada isu yang menyebut bahwa security itu tergabung dalam organisasi kemasyarakatan (Ormas) Banser.

“Apa sih ini, ada Banser, HTI, Taliban, pusing dengar berita-berita itu,” kata Rina Emilda.

“Udahlah, nggak perlu ikut-ikut urusan itu, karena itu memang urusan yang sengaja dibuat macam-macam. Masalahnya adalah, mau dia dari ormas manapun, mestinya ormas itu tidak suka juga ada anggotanya yang berbohong, tentunya mereka mempunyai prinsip memegang integritas, tetap berkata jujur. Jadi siapapun dia, dari ormas manapun, ketika tidak jujur, berbohong, tentu itu jadi masalah,” kata Novel menjawab pertanyaan istrinya.

“Saya pikir kalaupun dia Banser, pasti di Bansernya juga dimarahin,” lanjut Novel.

BERITA LAINNYA:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terima dengan tudingan Ombudsman RI bahwa lembaga itu telah melakukan malaadministasi dalam kasus 75 pegawai yang gagal TWK atau Tes Wawasan Kebangsaan.

Atas keberatan itulah KPK lantas menuding balik Ombudsman dengan menyebutkan bahwa lembaga itulah yang  justru mempraktikan malaadministrasi.

Serangan balik KPK itu dilontarkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 5 Agustus 2021.

Nurul Ghufron mengungkapkan, yang memeriksa KPK dalam urusan 75 pegawai yang gagal TWK tersebut, mestinya bukan Komisioner Ombudsman RI, Rober Na Endi Jaweng.

Karena dalam peraturan Ombudsman RI Nomor 48 Tahun 2020 tugas pemeriksaan itu ada pada Kedeputian Keasistenan IV yang membidangi fungsi pemeriksaan.

 “Ini sesuai Peraturan Ombudsman RI (ORI) 48/2020 pasal 15 ayat 2. Dalam pasal itu disebutkan klarifikasi dilakukan oleh keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan,” ujarnya.

Itu artinya, keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan-lah yang melakukan pemeriksaan tersebut. Dan pada saat itu fungsi itu ada pada Kedeputian Keasistenan IV.

Akan tetapi, lanjut Nurul Ghufron, yang hadir dalam klarifikasi itu adalah komisioner Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng.

Uraian Nurul Ghufron ini merespon rekomendasi Ombudsman RI terkait kehadiran para pemimpin lembaga dalam rapat harmonisasi terakhir pada 26 Januari 2021.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved