CPNS 2021
BKN Segera Umumkan Hasil SKD CPNS 2021, Begini Ketentuan Nilai dan Cara Cek di sscasn.bkn.go.id
BKN segera umumkan hasil SKD CPNS 2021, begini ketentuan nilai dan cara cek di sscasn.bkn.go.id
pada Kamis, 2 September 2021. Dok BKN
Tidak hanya perlu lulus passing grade dalam tes SKD, peserta seleksi CPNS 2021 pun harus memenuhi
segala ketentuan dari panitia jika ingin berlanjut ke tahapan selanjutnya yaitu tes SKB CPNS 2021.
Melihat dari Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, di dalamnya tercantum secara lengkap
mengenai ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi CPNS mengenai sistem kelulusan tes SKD
hingga ketentuan bisa lanjut ke tahap tes SKB.
Dikutip dari Peraturan Menteri tersebut, hasil SKD nanti akan disampaikan langsung oleh Ketua
Panselnas kepada PPK masing-masing instansi Pemerintah melalui SSCASN.
Karena itu, instansi pemerintah dan BKN akan memastikan bahwa hasil tes SKD yang diumumkan sama
dengan hasil akhir SKD yang ditampilkan pada layar monitor tempat diadakannya SKD atau media lain
saat pelaksanaan SKD.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS
Sementara untuk penentuannya, pengumuman hasil tes SKD tersebut ditentukan paling banyak tiga kali
jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS.
Bagi peserta yang akhirnya memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali dari jumlah
kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
Jika setelah itu nilai SKD masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka
peserta tersebut diikutkan SKB. (*)