CPNS 2021
BKN Segera Umumkan Hasil SKD CPNS 2021, Begini Ketentuan Nilai dan Cara Cek di sscasn.bkn.go.id
BKN segera umumkan hasil SKD CPNS 2021, begini ketentuan nilai dan cara cek di sscasn.bkn.go.id
BKN Segera Umumkan Hasil SKD CPNS 2021, Begini Ketentuan Nilai dan Cara Cek di sscasn.bkn.go.id
POS-KUPANG.COM - Badan Kepegawaian segera mengumumkan hasil SKD CPNS 2021.
Seperti diketahui kelulusan SKD CPNS 2021 tak hanya ditentukan oleh nilai passing grade.
Ada ketentuan lain untuk menentukan kelulusan SKD agar bisa lolos mengikuti SKB CPNS 2021.
Begini ketentuan nilai dan cara cek hasil SKD CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id
Baca juga: Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021 di SSCASN dan Waktu Pengumuman SKD
Menurut Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021, pengumuman hasil SKD CPNS 2021 dijadwalkan pada 17-18 Oktober mendatang.
Peserta yang lolos ujian SKD CPNS 2021, bisa melanjutkan ke fase seleksi kompetensi bidang (SKB).
Berikut cara cek pengumuman hasil SKD CPNS 2021:
Pertama, buka laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Selanjutnya, pilih menu "Layanan Informasi dan klik "Hasil SKD CPNS".
Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Kemampuan Dasar CPNS 2021 dan Link Live Score SKD CPNS 2021
Halaman informasi hasil SKD CPNS otomatis akan ditampilkan oleh sistem di website tersebut.
Tetapi untuk saat ini, menu Hasil SKD CPNS belum memuat informasi apa pun karena hasil seleksi baru
bisa diakses sesuai jadwal yang akan ditetapkan oleh panitia seleksi nasional.
Ketentuan Lulus SKD Supaya Bisa Ikut SKB CPNS 2021
Tes SKD CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru 2021 berlangsung di 450 Titik Lokasi (Tilok),
pada Kamis, 2 September 2021. Dok BKN
Tidak hanya perlu lulus passing grade dalam tes SKD, peserta seleksi CPNS 2021 pun harus memenuhi
segala ketentuan dari panitia jika ingin berlanjut ke tahapan selanjutnya yaitu tes SKB CPNS 2021.
Melihat dari Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, di dalamnya tercantum secara lengkap
mengenai ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi CPNS mengenai sistem kelulusan tes SKD
hingga ketentuan bisa lanjut ke tahap tes SKB.
Dikutip dari Peraturan Menteri tersebut, hasil SKD nanti akan disampaikan langsung oleh Ketua
Panselnas kepada PPK masing-masing instansi Pemerintah melalui SSCASN.
Karena itu, instansi pemerintah dan BKN akan memastikan bahwa hasil tes SKD yang diumumkan sama
dengan hasil akhir SKD yang ditampilkan pada layar monitor tempat diadakannya SKD atau media lain
saat pelaksanaan SKD.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS
Sementara untuk penentuannya, pengumuman hasil tes SKD tersebut ditentukan paling banyak tiga kali
jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS.
Bagi peserta yang akhirnya memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali dari jumlah
kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
Jika setelah itu nilai SKD masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka
peserta tersebut diikutkan SKB. (*)