Berita Manggarai Timur

Orang Tua Penderita Stunting Minta Keringanan Biaya Pengobatan, Ini Penjelasan Sekda Matim

Orang Tua Penderita Stunting Minta Keringanan Biaya Pengobatan, Ini Penjelasan Sekda Matim

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Margaretha Sudia ibu kandung dari Balita AN saat berdiri di rumah mereka. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG---Orang tua dari balita penderita stunting atau gizi buruk di Kabupaten Manggarai Timur meminta keringanan biaya, pembebasan biaya pengobatan karena mereka belum memiliki kartu BPJS.

Terkait dengan hal ini, Sekertaris Daerah (Sekda) Manggarai Timur, Ir Boni Hasudungan Siregar, ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Selasa 12 Oktober 2021, menjelaskan, tidak ada ketentuan Pemerintah untuk meringankan beban biaya pengobatan.

"Tidak ada ketentuan itu, mungkin kebetulan saja orangtua anak tersebut belum terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan. Tapi bukan karena anaknya stunting beliau tidak terdaftar,"ungkap Sekda Boni.

Sekda Boni mengaku, hingga saat ini masih banyak warga yang belum menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Baca juga: Kadis Kesehatan Sumba Barat, Akui Kasus Stunting Alami Penurunan

"Upaya yang dilakukan Pemda terus mendata warga serta memperbaiki data yang ada untuk masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) agar nanti bisa terima manfaat seperti bantuan PKH, Sembako dan juga BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan dari Pemerintah Pusat,"jelas Sekda Boni.

Dikatakan Sekda Boni, Pemda Matim juga menyiapkan dana untuk pembayaran iuran tapi jumlahnya masih terbatas dan untuk saat ini pendaftaran baru yang iurannya dibayar Pemda diprioritaskan pada masyarakat yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan karena sakit. 

"Kalau sudah menjadi anggota warga tersebut baru mendapat pelayanan kesehatan secara gratis,"katanya.

Terpisah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur, dr Surip Tintin, mengatakan, mekanisme  BPJS ada 2 yakni kartu KIS dari pusat dan Jamkesda dari daerah.

Karena itu, kata dr Tintin, jika orang tua penderita Stunting membutuhkan bantuan untuk mendapatkan kartu Jamkesda, maka melalui Dinsos bukan Dinkes. Jika sudah mendapatkan kartu tersebut baru Dinas Kesehatan melayani pengobatan dengan bebas biaya.

Baca juga: Tahun Depan Semua Daerah di NTT Wajib Turunkan Stunting 10 Persen

"Dasar mendapatkan kartu bukan stunting tapi basis data miskin,"tutup dr Tintin. 

NA, seorang Balita, warga Peot, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) menderita gizi buruk atau stunting. Ia menderita kurang gizi sejak dilahirkan hingga kini sudah berusia 3,10 tahun.

Meskipun menderita stunting, namun Anak dari Ayah Martinus Angkas (41) dan ibu Margaretha Sudia (31) tahun ini 
terlihat bermain seperti biasa bersama anak-anak seusianya.

Margareta Sudia, ibu Kandung dari bayi NA ketika ditemui POS-KUPANG.COM, di kediaman mereka, Selasa 12 Oktober 2021, mengaku anak mereka AN menderita gizi buruk. Kini anak mereka itu sudah berusia 3,10 tahun.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved