Berita TTU

Dua Anggota Polres TTU Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Dua orang anggota Polres TTU diberhentikan tidak dengan hormat ( ) dari tugasnya sebagai anggota polisi

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon
Pose PTDH secara simbolis dua anggota Polres TTU oleh Kapolres TTJ, Senin, 11/10/2021 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Dua orang anggota Polres TTU diberhentikan tidak dengan hormat ( PTDH) dari tugasnya sebagai anggota polisi.

Pemberhentian tidak dengan hormat kedua anggota Polri masing-masing berinisial Brigpol JR dan Brigpol YEN ini dilaksanakan sesuai prosedur dalam upacara pelepasan atribut secara simbolis pada apel yang dilaksanakan di lapangan apel Polres TTTU, Senin, 11/10/2021.

Disaksikan POS-KUPANG.COM, upacara pelepasan atribut secara simbolis ini dipimpin langsung Kapolres TTU AKBP Nelson Felipe Dias Quintas, S. I. K.

Dua orang anggota Polres TTU ini tampak tidak hadir dalam apel tersebut. Meskipun demikian, foto kedua anggota ini dipegang oleh anggota lainnya dan dilakukan proses pelepasan atribut secara simbolis.

Kapolres TTU AKBP Nelson Felipe Dias Quintas kepada POS-KUPANG.COM menjelaskan, pemecatan terhadap kedua anggota tersebut sebenarnya telah dilakukan beberapa waktu lalu. Namun, keputusan pemberhentian anggota tersebut baru dikeluarkan oleh Polda NTT.

" Dan hari ini kita upacarakan resminya. Ada dua orang anggota yang melakukan tindakan yang tidak terpuji sehingga diPTDH-kan," tambahnya.

Pemberhentian dua anggota Polres TTU ini dilakukan lantaran mereka tidak menjalankan tugas di kantor yang apabila diakumulasi diperkirakan mencapai satu tahun lamanya.

"Kalau dihitung-hitung sudah satu tahunan lebih tidak masuk kantor," tukas AKBP Nelson.

Selain itu, pihaknya juga menerima laporan perihal sikap anggota tersebut yang terjerat utang-piutang dengan pihak lain yang menyebabkan mereka tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Polres TTU, lanjutnya, telah berusaha melakukan mediasi dan surat teguran tetapi yang bersangkutan tidak mengindahkan atau tidak hadir dalam mediasi yang dimaksud.

Selain itu, Polres TTU juga telah melakukan berbagai upaya seperti; melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan dan menyampaikan kepada pihak keluarga perihal sikapa kedua anggota ini. Para pihak juga sulit dihubungi. Pasalnya, nomor handphone kedua anggota ini tidak aktif.

Meskipun kedua anggota tersebut tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, mereka (anggota yang dipecat) terus menerima gaji dan tunjangan. Pasca menjabat sebagai Kapolres TTU, kata AKBP Nelson, dirinya berusaha menghentikan pembayaran gaji kedua anggota tersebut untuk memberikan efek jera agar kembali berkantor, namun hal ini tidak diindahkan.

"Sehingga kita lakukan koordinasi pemecatan yang diajukan ke Polda NTT," ucap AKBP Nelson.

Orang nomor satu Polres TTU ini menegaskan, pemecatan 2 anggota ini menjadi pelajaran bagi anggota yang lain agar menjalankan tugas secara profesional dan bertanggungjawab.

Tidak hanya itu, AKBP Nelson juga meminta seluruh jajaran Polres TTH untuk menjalankan tugas di tengah masyarakat secara humanis dan menghindari pungli.

"Jangan disalahgunakan kegiatan ini yangmembuat rugi diri kita. Karena Pungli inikan individual. Kamu yang melakukan kamu yang menghadapi," tutupnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved