Selasa, 14 April 2026

Berita Flores Timur

Ketua KRBF Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Gratifikasi 30 Anggota DPRD Flotim

Wah, Ketua KRBF Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Gratifikasi 30 Anggota DPRD Flotim

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Ketua KRBF, Maria Sarina Romakia memberi keterangan pers usai diperiksa 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA- Polres Flores Timur ( Flotim) saat ini tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan gratifikasi 30 anggota DPRD Flotim yang dilaporkan ormas Koalisi Rakyat Bersatu Flotim (KRBF) beberapa waktu lalu. 

Guna mengungkap kasus itu, polisi melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KRBF, Maria Sarina Romakia, Kamis 7 Oktober 2021. 

Usai diperiksa, mantan anggota Polri ini mengaku dicecar 14 pertanyaan seputar kasus yang dilaporkan.

"Sekitar dua jam saya diperiksa. Ada 14 pertanyaan penyidik," ujarnya kepada wartawan, Kamis 7 Oktober 2021.

Baca juga: Tim 16 DPRD Flores Timur Minta Persolan Dana Covid-19 Diambilalih KPK

Ia mengaku bersedia kembali diperiksa jika penyidik masih membutuhkan keterangannya. 

"Kapan saja saya siap beri keterangan, jika dibutuhkan penyidik," katanya. 

Ia berharap penyidik juga segera memeriksa beberapa anggota DPRD yang namanya disebut dalam laporan KRBF, seperti Ketua Komisi C, Ignasius Uran dan Wakil Ketua DPRD, Yosep Paron Kanon. 

"Di media kan mereka juga sudah mengaku kalau menerima uang kompensasi makan minum Rp.500 ribu. Segera diperiksa bias terbuka semuanya," tandasnya. 

Sebelumnya, Ketua Komisi C, Ignasius Uran mengaku menerima uang sebesar Rp. 500 ribu. Meski demikian, ia membantah jika uang itu merupakan uang gratifikasi. 

"Saya memang sebagai salah satu anggota DPRD yang terima uang Rp 500 ribu. Katanya uang ganti makan minum saat rapat pembahasan LKPJ. Tidak ada gratifikasi," tegas Ignas.

Baca juga: DPRD Flores Timur Desak Pemerintah Kaji Ulang Aktivitas Galian C di DAS Konga

Ia mengatakan, biaya makan minum rapat anggota DPRD biasanya disiapkan oleh badan keuangan daerah. Namun, saat rapat, anggaran tersebut tidak disiapkan. Sebagai kompensasi, lanjut dia, pihak keuangan memberikan uang sebesar Rp.500 ribu sebagai pengganti uang makan.

"Tidak ada hubungannya dengan pansus. Tidak ada gratifikasi untuk sebuah kebijakan. Tidak pernah ada lembaga ini menyetujui sebuah keputusan karena transaksi. Catat itu," tandasnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Flores Timur (Flotim), Yosep Paron Kabon juga mengaku menerima sejumlah uang dari pemerintah pada momentum pembahasan Ranperda pertanggungjawaban Bupati Flores Timur. Meski demikian, menurut dia, yang tersebut merupakan uang kompensasi makan minum, bukan gratifikasi. 

"Uang tersebut adalah kompenisasi makan minum. Karena saat itu tidak disiapkan makan minum sepanjang agenda pembahasan tersebut. Kompensasinya diuangkan. Tidak ada gratifikasi," ujarnya. (*)

Baca Berita Flores Timur Lainnya
 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved