Berita Nasional

Bebas dari Tahanan, Eks Ketum FPI Bilang Begini, hingga Sebut Nama Rizieq Shihab Masih Ditahan

Bebas dari Tahanan, Eks Ketum FPI Bilang Begini, hingga Sebut Nama Rizieq Shihab Masih Ditahan

Editor: Gordy Donofan
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Habib Rizieq Shihab 

POS-KUPANG.COM - Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis dan empat eks pengurus FPI telah bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Mereka ditahan terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta.

Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan sejak persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Namun, ia berharap publik terus memberikan dukungan dan doa. Sebab, mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas, masih menjalani masa tahanan di rutan.

Baca juga: Pernah Sekolah di SMP Kristen Bethel, Inilah 5 Kontroversi Rizieq Shihab yang Kini Dipenjara

"Jangan putuskan doa Anda, di sini masih ada Habib Rizieq masih ditahan, dan Habib Hanif Alatas juga masih ditahan. Kita doakan semoga bisa menyusul kita di luar," ujar Shabri Lubis, setelah bebas dari rutan, Rabu (6/10/2021).

Ia sempat bercerita soal pengalamannya selama menjalani masa tahanan di dalam rutan.

Menurut Shabri Lubis, ia diberikan kesempatan untuk mengajar dan menggelar kegiatan ibadah secara rutin.

Ia mengatakan, petugas jaga memberikan banyak kemudahan bagi dirinya sejak hari pertama di dalam rutan.

"Sejak pertama kali kami masuk di rutan ini, Alhamdullilah kami dapat kemudahan. Kami boleh mengajar di masjid rutin tiap hari. Kegiatan ibadah juga diberikan kemudahan, kemudian juga kegiatan-kegiatan positif lainnya bersama tahanan lain," ujarnya.

Baca juga: Rizieq Shihab Disebut Punya Kaitan dengan Kasus Penganiayaan Muhammad Kece, Pengacara Angkat Bicara

Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi resmi bebas pada Rabu (6/10/2021).

Mereka divonis delapan bulan penjara dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020, saat Rizieq Shihab menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya.

Sementara itu, saat ini Rizieq Shihab dan Hanif Alatas masih menjalani hukuman untuk perkara lainnya, yaitu kasus tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor.

Dalam perkara tersebut, Rizieq divonis empat tahun penjara dan Hanif Alatas divonis satu tahun penjara.

 BERITA LAINNYA:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved