Berita Nasional

Presiden Jokowi Tegaskan Setiap WNI Berhak dan Wajib Ikut Serta Dalam Upaya Bela Negara

Menurut Jokowi, kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan bangsa dan rakyat Indonesia adalah segalanya

Penulis: Agustinus Sape | Editor: Agustinus Sape
Instagram@jokowi
Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto meninjau pasukan dengan menumpang rantis ILSV besutan J Forces Group pada Upacara Penetapan Komponen Cadangan (Komcad) Tahun 2021 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus di Batujajar, Bandung Barat, Kamis 7 Oktober 2021. 

Presiden Jokowi Tegaskan Setiap WNI Berhak dan Wajib Ikut Serta Dalam Upaya Bela Negara

POS-KUPANG.COM, BANDUNG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa setia warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara dan usaha pertahanan negara.

Hal itu ditegaskan Jokowi saat memimpin Upacara Penetapan Komponen Cadangan Tahun 2021 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus di Batujajar, Bandung Barat, Kamis 7 Oktober 2021, sebagaimana diunggah akun instagram @jokowi. 

Menurut Jokowi, kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan bangsa dan rakyat Indonesia adalah segalanya.

Untuk itu, menurut Presiden, TNI sebagai komponen utama yang selalu siaga perlu didukung oleh komponen cadangan (Komcad) dan komponen pendukung.

"Hari ini, saat memimpin Upacara Penetapan Komponen Cadangan Tahun 2021 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus di Batujajar, Bandung Barat, saya menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara dan usaha pertahanan negara," tulis @jokowi.

Itulah sistem pertahanan kita yang bersifat semesta, yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan seluruh sumber daya nasional lainnya.

Jokowi memberi apresiasi kepada mereka yang telah mendaftar secara sukarela, mengikuti proses seleksi dan pelatihan dasar kemiliteran secara sukarela, hingga ditetapkan menjadi anggota komponen cadangan.

Baca juga: Jokowi Kagum Kecanggihan Persenjataan TNI Roket Astros TNI AD Bisa Meluncur 39 Kilometer

Dia mengatakan, anggota komponen cadangan tetap berprofesi seperti biasa. Masa aktif komponen cadangan hanyalah pada saat mengikuti pelatihan dan pada saat mobilisasi.

"Tetapi anggota komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara. Komponen cadangan dikerahkan bila negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang, dimobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR yang komando dan kendalinya berada di Panglima TNI. Artinya, tidak ada anggota komponen cadangan yang melakukan kegiatan mandiri," tandas Jokowi.

Lebih lanjut dikatakan, penetapan komponen cadangan akan makin memperkokoh Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).

"Pada saat yang sama, pemerintah melakukan modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) secara menyeluruh pada semua matra, baik darat, laut, dan udara," kata suami dari Iriana Jokowi ini.

Sekilas tentang Komcad

Melansir laman kemenhan.go.id, dijelaskan bahwa Komcad bukanlah wajib militer.

Komcad merupakan salah satu program sukarela (tidak wajib) yang diamanatkan oleh UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved