Berita TTS

Belum Genap 8 bulan Jalani Vonis, Jean Neonufa  Sudah Berkantor Kembali

Jean terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada disitu bertentangan

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Kepala Rutan Kelas II B Soe, Nixon G.L.Osingmahi,S.Sos.,M.Hum 

Jean terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada disitu bertentangan dengan kehendaknya melanggar Kesusilaan yang diatur Pasal 281 ke 2 KUHP. 

Baca juga: Panitia Pilkades Kabupaten TTS Gelar Rapat Pemantapan 

Jean yang dihubungi terpisah membenarkan telah dihubungi Kepala Rutan Soe.

Dirinya siap mengikuti aturan asimilasi rumah.

"Saya siap ikut aturan asimilasi rumah," ujarnya singkat. (*)

Berita TTS Terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved