Berita TTS
Belum Genap 8 bulan Jalani Vonis, Jean Neonufa Sudah Berkantor Kembali
Jean terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada disitu bertentangan
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Jean terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada disitu bertentangan dengan kehendaknya melanggar Kesusilaan yang diatur Pasal 281 ke 2 KUHP.
Baca juga: Panitia Pilkades Kabupaten TTS Gelar Rapat Pemantapan
Jean yang dihubungi terpisah membenarkan telah dihubungi Kepala Rutan Soe.
Dirinya siap mengikuti aturan asimilasi rumah.
"Saya siap ikut aturan asimilasi rumah," ujarnya singkat. (*)