Berita TTS
Belum Genap 8 bulan Jalani Vonis, Jean Neonufa Sudah Berkantor Kembali
Jean terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada disitu bertentangan
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Dion Kota
POS-KUPANG.COM, SOE -- Meski belum genap menjalani hukuman 8 bulan kurungan penjara, Senin 4 Oktober 2021, Jean Neonufa, Anggota DPRD TTS dari Fraksi Nasdem kembali berkantor.
Foto-foto Jean saat Berkantor menimbulkan polemik di media sosial khususnya Facebook.
Kepala Rutan Soe, Kepala Rutan Kelas II B Soe, Nixon G.L.Osingmahi,S.Sos.,M.Hum menjelaskan, Jean Neonufa, anggota DPRD Kabupaten TTS yang divonis 8 bulan penjara dalam kasus pelecehan seksual mendapatkan program asimilasi rumah usai menjalani lebih dari setengah masa hukumannya.
Namun dirinya menegaskan, Jean Neonufa belum diperbolehkan untuk berkantor. Jean boleh berkantor jika seijin ketua partai.
"Sesuai Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang asimilasi rumah, Jean sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan program tersebut. Di antaranya bukan terpidana kasus korupsi dan narkoba, di vonis 8 bulan dan sudah menjalani hukuman lebih dari setengah. Namun untuk sementara Pak Jean belum boleh berkantor. Dia boleh berkantor jika ada ijin dari partai," tegasnya.
Baca juga: 54 Korban Keracunan Makanan Bermalam di Puskesmas Panite Kabupaten TTS
Dirinya mengaku kaget saat mendapat informasi jika Jean sudah berkantor. Dirinya langsung menghubungi Jean untuk mengingat agar tidak boleh berkantor selama masa asimilasi rumah. Jean boleh berkantor jika sudah ada ijin dari ketua partai.
Selain menghubungi Jean, Ia juga menghubungi ketua DPD Nasdem Kabupaten TTS, Army Konay untuk mengingatkan terkait status Jean yang mendapatkan program asimilasi rumah.
Jean bisa saja dijemput kembali ke rutan jika melakukan perbuatan melawan hukum.
"Saya sudah telepon dan ingatkan langsung pak Jean untuk jangan dulu berkantor," tegasnya.
Ketua DPD Nasdem Kabupaten TTS, Jhony Army Konay mengatakan, dirinya akan segera membangun komunikasi dengan kepala rutan terkait hak-hak Jean selama menjalani masa asimilasi rumah. Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan jean.
"Saya koordinasi dulu dengan pak Karutan," ujarnya singkat.
Baca juga: Dinas Pendidikan TTS Ijinkan KBM Tatap Muka 50 Persen
Untuk diketahui, Jean ditahan di Rutan Kelas II B Soe terhitung tanggal 3 Mei 2021.
Sidang putusan terhadap kasus dugaan pelanggaran kesusilaan tersebut berlangsung pada Kamis 9 September 2021 di Pengadilan Negeri Soe.
Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim, John Leuwol didampingi hakim anggota Anwar Rony Fauzi dan Bagas BN Satata menjatuhkan vonis Hukuman 8 bulan kurungan penjara dipotong masa penahanan dan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.