Laut China Selatan
Kapal Survey China Ada di Laut Natuna Utara, Diduga Incar Cadangan Migas, Pemerintah Diminta Tegas
Kapal Survey China Ada di Laut Natuna Utara, DidugaSedang Incar Cadangan Migas, Pemerintah Harus Tegas
Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 mengatur dengan jelas bahwa penelitian kelautan dan survei hidrografi di ZEE oleh negara asing harus dilakukan atas izin negara pantai.
Hal serupa juga diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZEE Indonesia.
”Walaupun China sudah meratifikasi UNCLOS, mereka tidak mau mendasarkan klaim di Laut China Selatan berdasarkan kesepakatan internasional itu. China menggunakan sembilan garis putus-putus yang menurut mereka lebih historis,” kata Andi saat dihubungi.
Sebenarnya, klaim China yang dituangkan dalam peta sembilan garis putus-putus telah digugurkan oleh Pengadilan Arbitrase di Belanda, 12 Juli 2016 karena tidak sesuai dengan UNCLOS 1982. Namun, China mengabaikannya dan terus melanjutkan pembangunan di seluruh wilayah itu.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah, Jumat (1/10/2021), tidak bersedia menerangkan secara gamblang apakah Pemerintah Indonesia telah menyampaikan keberatan mengenai aktivitas Haiyang Dizhi 10 di LNU.
Ia hanya menyebutkan, mekanisme komunikasi diplomatik terus dimanfaatkan Indonesia untuk membicarakan berbagai isu yang menjadi kepedulian, termasuk isu kemaritiman, dengan China.
Berita Laut China Selatan Lainnya
Artikel ini telah ditayang pada kompas.id dengan Diduga Incar Cadangan Migas, Alasan Kapal Survei China di Laut Natuna Utara