Public Service Pos Kupang

Enam Lansia tak Terima BLT

Ada enam lansia di Desa Teas, Kecamatan Noebeba, Kabupaten TTS yang tidak terima bantuan langsung tunai (BLT) dana desa tahun 2021

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
KLARIFIKASI - Suasana klarifikasi enam lansia dari kelompok tidak mampu yang tidak masuk dalam daftar penerima BLT Dana Desa beberapa hari lalu. 

POS-KUPANG.COM-Ada enam lansia di Desa Teas, Kecamatan Noebeba, Kabupaten TTS yang tidak terima bantuan langsung tunai ( BLT) dana desa tahun 2021 ini. Padahal keenam lansia tersebut seharusnya layak untuk menerima BLT.

Keenam lansia tersebut adalah Beci Fallo, Naomi Ataupah, Elisabeth Taunu, Gideon Liunima, Pitronela Timo dan Oktoviana Selan. Akibat tidak terima BLT tersebut, keenam lansia tersebut kecewa.

Masalah ini menjadi perbincangan serius di warga desa Teas bahkan warga TTS. Sebab, tidak percaya para lansia tersebut tidak diakomodir. Banyak suara-suara sumbang di desa yang menyebutkan kalau keenamnya dicoret ditingkat desa.

Tetapi ada juga yang menyebutkan kalau keenamnya tidak diusulkan dari tingkat RT. Mana yang benar dari kedua informasi tersebut hingga saat ini tidak diketahui secara pasti.

Baca juga: BLT di Desa Teas Kabupaten TTS Cair Lima Tahapan

Oleh karena itu, kami sangat berharap adanya penjelasan dari kepala desa terkait simpang-siurnya informasi tersebut. Penjelasan sangat diharapkan supaya masyarakat tahu persis masalahnya.

Terimakasih

John T
Warga TTS

Tanggapan

Semua Nama Diverikasi Tim Kecamatan

Terkait polemik 6 lansia dari keluarga tidak mampu yang tidak masuk dalam daftar penerima BLT dana desa tahun 2021 hal itu disebabkan karena nama ke enamnya tidak masuk usulan dari tingkat RT.

Kalau mau kasih salah, seharusnya kasih salah ketua RT kenapa nama ke enam lansia tersebut tidak diusulkan ke desa. Kalau tidak diusulkan bagaimana kita bisa tetapkan sebagai penerima BLT.

Dalam penetapan nama-nama penerima BLT bukan hanya ditetapkan oleh dirinya sendiri. Penetapan tersebut dilakukan dalam musyawarah desa bersama. Selain itu, sebelum ditetapkan di Musyawarah Desa, nama-nama calon penerima BLT lebih dahulu diverifikasi oleh pihak kecamatan guna memastikan jika nama-nama tersebut benar-benar pantas menerima bantuan.

Baca juga: Desa Obesi Bagikan BLT Tahap II Senilai 75.600.000

Penetapan nama-nama penerima bantuan ini melalui musyawarah desa yang sebelumnya nama-nama itu diverifikasi oleh pihak kecamatan.

Jadi tidak benar adanya tudingan jika saya pilih kasih dalam penetapan daftar nama penerima BLT. Termaksud tudingan jika saya lebih mengutamakan keluarga sendiri.

Penetapan nama penerima BLT ini ada tahapannya dan melibatkan banyak pihak bukan hanya saya sendiri. Tidak benar kalau ada menuding saya pilih kasih dalam penetapan nama-nama ini.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved