CPNS 2021
Syarat SKB CPNS 2021, Materi Soal, Bobot Nilai : Tes Wawancara 30% Sertifikat Kompetensi 20%
Pada ujian SKB, peserta akan dihadapkan pada soal-soal yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Instansi Daerah saat SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.
Waktu pengerjaan
SKB dengan sistem CAT dilaksanakan dalam durasi waktu 90 menit.
Adapun bagi pelamar disabilitas sensorik netra, SKB dengan sistem CAT dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit.
Bobot nilai
Berikut bobot nilai dari setiap materi yang diujikan dalam SKB:
Nilai utama SKB menggunakan sistem CAT, memiliki bobot nilai paling rendah 50 persen dari nilai SBK keseluruhan.
Tes wawancara dan sejenisnya selain dengan sistem CAT, memiliki bobot nilai paling tinggi 30 persen dari nilai SBK keseluruhan.
Tes uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, memiliki bobot nilai paling tinggi 20 persen dari nilai SKB keseluruhan.
Sebagai catatan, instansi daerah hanya boleh mengadakan SKB tambahan paling banyak 1 jenis tes, yang bukan merupakan tes wawancara.
Adapun bobot nilai SKB tambahan dari institusi daerah, meliputi:
Nilai utama SKB menggunakan sistem CAT, memiliki bobot nilai paling rendah 60 persen. SKB tambahan memiliki bobot nilai paling tinggi 40 persen dari nilai SBK keseluruhan.(
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Informasi Ketentuan Ujian SKB CPNS 2021: Materi Soal, Bobot Nilai, Sistem dan Waktu Pengerjaan,