CPNS 2021
Syarat SKB CPNS 2021, Materi Soal, Bobot Nilai : Tes Wawancara 30% Sertifikat Kompetensi 20%
Pada ujian SKB, peserta akan dihadapkan pada soal-soal yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
POS-KUPANG.COM - Peserta tes CPNS 2021 yang telah mengikuti kompetensi dasar (SKD) seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan lulus Passing Grade saatnya bersiap untuk menghadapi seleksi kompetensi bidang (SKB).
Pada ujian SKB, peserta akan dihadapkan pada soal-soal yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Seperti tahun lalu, seleksi CPNS 2021 dilakukan melalui dua tahapan, yaitu SKD dan SKB. Hal ini tertuang dalam Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021.
Tes SKB nantinya juga dilakukan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Calon CPNS telah mencari informasi SKB, muatan soal SKB, dan jadwal SKB.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memutuskan kebijakan bagi peserta yang dapat mengikuti SKB harus masuk dalam peringkat.
Peserta yang mengikuti seleksi lanjutan hanya yang sudah dinyatakan masuk peringkat.
Pada ujian SKB, peserta akan dihadapkan pada soal-soal yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Seperti yang dirangkum, Kemenpan RB telah menentukan materi-materi yang akan muncul dalam SKB.
Seperti tahun lalu, seleksi CPNS 2021 dilakukan melalui dua tahapan, yaitu SKD dan SKB. Hal ini tertuang dalam Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021.
Tes SKB nantinya juga dilakukan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Selain dengat metode CAT, ada pula materi ujian yang akan disajikan dalam bentuk lain.
Sesuai dengan PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021, berikut materi SKB CPNS 2021:
Psikotest
Tes Potensi Akademik
Tes Kemampuan Bahasa Asing
Tes Kesehatan Jiwa
Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan
Tes Praktik Kerja
Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi
Wawancara, dan/atau tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Selain SKB dengan menggunakan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.
Instansi Daerah saat SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.
Waktu pengerjaan
SKB dengan sistem CAT dilaksanakan dalam durasi waktu 90 menit.
Adapun bagi pelamar disabilitas sensorik netra, SKB dengan sistem CAT dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit.
Bobot nilai
Berikut bobot nilai dari setiap materi yang diujikan dalam SKB:
Nilai utama SKB menggunakan sistem CAT, memiliki bobot nilai paling rendah 50 persen dari nilai SBK keseluruhan.
Tes wawancara dan sejenisnya selain dengan sistem CAT, memiliki bobot nilai paling tinggi 30 persen dari nilai SBK keseluruhan.
Tes uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, memiliki bobot nilai paling tinggi 20 persen dari nilai SKB keseluruhan.
Sebagai catatan, instansi daerah hanya boleh mengadakan SKB tambahan paling banyak 1 jenis tes, yang bukan merupakan tes wawancara.
Adapun bobot nilai SKB tambahan dari institusi daerah, meliputi:
Nilai utama SKB menggunakan sistem CAT, memiliki bobot nilai paling rendah 60 persen. SKB tambahan memiliki bobot nilai paling tinggi 40 persen dari nilai SBK keseluruhan.(
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Informasi Ketentuan Ujian SKB CPNS 2021: Materi Soal, Bobot Nilai, Sistem dan Waktu Pengerjaan,