CPNS 2021
Syarat SKB CPNS 2021, Materi Soal, Bobot Nilai : Tes Wawancara 30% Sertifikat Kompetensi 20%
Pada ujian SKB, peserta akan dihadapkan pada soal-soal yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
POS-KUPANG.COM - Peserta tes CPNS 2021 yang telah mengikuti kompetensi dasar (SKD) seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan lulus Passing Grade saatnya bersiap untuk menghadapi seleksi kompetensi bidang (SKB).
Pada ujian SKB, peserta akan dihadapkan pada soal-soal yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Seperti tahun lalu, seleksi CPNS 2021 dilakukan melalui dua tahapan, yaitu SKD dan SKB. Hal ini tertuang dalam Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021.
Tes SKB nantinya juga dilakukan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Calon CPNS telah mencari informasi SKB, muatan soal SKB, dan jadwal SKB.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memutuskan kebijakan bagi peserta yang dapat mengikuti SKB harus masuk dalam peringkat.
Peserta yang mengikuti seleksi lanjutan hanya yang sudah dinyatakan masuk peringkat.
Pada ujian SKB, peserta akan dihadapkan pada soal-soal yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Seperti yang dirangkum, Kemenpan RB telah menentukan materi-materi yang akan muncul dalam SKB.
Seperti tahun lalu, seleksi CPNS 2021 dilakukan melalui dua tahapan, yaitu SKD dan SKB. Hal ini tertuang dalam Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021.
Tes SKB nantinya juga dilakukan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Selain dengat metode CAT, ada pula materi ujian yang akan disajikan dalam bentuk lain.
Sesuai dengan PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021, berikut materi SKB CPNS 2021:
Psikotest
Tes Potensi Akademik
Tes Kemampuan Bahasa Asing
Tes Kesehatan Jiwa
Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan
Tes Praktik Kerja
Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi
Wawancara, dan/atau tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Selain SKB dengan menggunakan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.