CPNS 2021
Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Tahun 2021, CPNS 2021 Wajib Tahu!
Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Tahun 2021, CPNS Wajib Tahu! Ada tunjangan keluarga, tunjangan fungsional umum, tunjangan beras dan tunjangan PPh 21
Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Tahun 2021, CPNS 2021 Wajib Tahu!
POS-KUPANG.COM- Menjadi pegawai negeri sipil ( PNS ) menjadi impian banyak orang.
Tidak heran setiap ada peneriman CPNS, jutaan orang mengantri untuk melamar jadi PNS.
Lalu seberapa besar gaji dan tunjangan PNS sehingga profesi ini diincar banyak orang.
Seperti kita tahu, saat proses seleksi CPNS sedang berlangsung.
Baca juga: DAFTAR Link Live Skor Hasil SKD Seluruh Indonesia dan Cara Download Sertifikat Nilai SKD CPNS 2021
Proses itu sudah memasuki tahap akhir.
Mereka yang lolos seleksi akan diangkat menjadi PNS
Sebagai pegawai publik, PNS mendapatkan gaji dan sejumlah tunjangan yang diatur oleh pemerintah.
Berikut besaran gaji dan tunjangan PNS tahun 2021:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, seseorang yang diangkat menjadi PNS akan menerima sejumlah tunjangan, termasuk:
Baca juga: Siap-siap Bagi Yang Lolos SKD CPNS 2021, Ini Materi Tes SKB CPNS 2021
tunjangan keluarga;
tunjangan fungsional tertentu;
tunjangan fungsional umum;
tunjangan beras;
tunjangan PPh Pasal 21.