Breaking News

CPNS 2021

Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Tahun 2021, CPNS 2021 Wajib Tahu!

Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Tahun 2021, CPNS Wajib Tahu! Ada tunjangan keluarga, tunjangan fungsional umum, tunjangan beras dan tunjangan PPh 21

Editor: Adiana Ahmad
POS KUPANG/NOVEMY LEO
ilustrasi PNS. Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Tahun 2021, CPNS 2021 Wajib Tahu! 

Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Tahun 2021, CPNS 2021 Wajib Tahu!

POS-KUPANG.COM- Menjadi pegawai negeri sipil ( PNS ) menjadi impian banyak orang.

Tidak heran setiap ada peneriman CPNS, jutaan orang mengantri untuk melamar jadi PNS.

Lalu seberapa besar gaji dan tunjangan PNS sehingga profesi ini diincar banyak orang.

Seperti kita tahu, saat proses seleksi CPNS sedang berlangsung.

Baca juga: DAFTAR Link Live Skor Hasil SKD Seluruh Indonesia dan Cara Download Sertifikat Nilai SKD CPNS 2021

Proses itu sudah memasuki tahap akhir.

Mereka yang lolos seleksi akan diangkat menjadi PNS 

Sebagai pegawai publik, PNS mendapatkan gaji dan sejumlah tunjangan yang diatur oleh pemerintah.

Berikut besaran gaji dan tunjangan PNS tahun 2021:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, seseorang yang diangkat menjadi PNS akan menerima sejumlah tunjangan, termasuk:

Baca juga: Siap-siap Bagi Yang Lolos SKD CPNS 2021, Ini Materi Tes SKB CPNS 2021

tunjangan keluarga;

tunjangan fungsional tertentu;

tunjangan fungsional umum;

tunjangan beras;

tunjangan PPh Pasal 21.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved