CPNS 2021

Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Tahun 2021, CPNS 2021 Wajib Tahu!

Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Tahun 2021, CPNS Wajib Tahu! Ada tunjangan keluarga, tunjangan fungsional umum, tunjangan beras dan tunjangan PPh 21

Editor: Adiana Ahmad
POS KUPANG/NOVEMY LEO
ilustrasi PNS. Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Tahun 2021, CPNS 2021 Wajib Tahu! 

Besaran tunjangan dibedakan berdasarkan jabatan, keahlian, keterampilan, jumlah tanggungan keluarga, hingga kondisi ekonomi nasional.

Misalnya, tunjangan untuk jabatan setingkat pemimpin lembaga atau Eselon. Besaran tunjangan untuk PNS Eselon IVA adalah Rp540.000, sementara untuk Eselon 3B adalah Rp980.000.

Contoh lainnya, untuk tunjangan keluarga. PNS akan memperoleh tunjangan untuk maksimal 2 anak sebesar 10 persen dan 2 persen dari gaji pokok.

Sehingga PNS dengan 1 anak akan menerima tunjangan yang berbeda dengan PNS yang memiliki 2 anak.

Selain tunjangan, PNS juga memperoleh gaji atau upah pokok.

Penetapan gaji masing-masing PNS dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerjanya. Semakin tinggi golongan semakin tinggi gaji yang diterima.

Begitupula dengan masa kerja, semakin lama PNS bekerja, maka semakin tinggi pula gajinya.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 berikut daftar gaji PNS berdasarkan golongan dan masa kerjanya:

Golongan Masa Kerja
Paling Sebentar (< 1 tahun) Paling Lama (>27 tahun)
Ia Rp1.560.800 Rp2.335.800
Ib Rp1.704.500 Rp2.472.900
Ic Rp1.776.600 Rp2.577.500
Id Rp1.851.800 Rp2.686.500
IIa Rp2.022.200 Rp3.373.600
IIb Rp2.208.400 Rp3.516.300
IIc Rp2.301.800 Rp3.665.000
IId Rp2.399.200 Rp3.820.000
IIIa Rp2.579.400 Rp4.236.400
IIIb Rp2.688.500 Rp4.415.600
IIIc Rp2.802.300 Rp4.602.400
IIId Rp2.920.800 Rp4.797.000
IVa Rp3.044.300 Rp5.000.000
IVb Rp3.173.100 Rp5.211.500
IVc Rp3.307.300 Rp5.431.900
IVd Rp3.447.200 Rp5.661.700
IVe Rp3.593.100 Rp5.901.200

Berita terkait Daftar Gaji PNS 2021

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved