Salam Pos Kupang

Masyarakat Butuh Sosialisasi

SPBU di Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Provinsi NTT) secara bertahap tak lagi menjual bahan bakar premium

Editor: Kanis Jehola
Dok Pos-Kupang.Com
Logo Pos Kupang 

POS-KUPANG.COM- STASIUN Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU) di Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Provinsi NTT) secara bertahap tak lagi menjual bahan bakar premium, tetapi diganti pertalite dengan harga khusus. Hal tersebut akan dimulai pada pertengahan Oktober 2021 ini.

Masyarakat NTT antara buah simalakama alias bingung. Mau mengisi premium di SPBU kosong dan mau tidak mau harus mengisi Pertalite. Karena, jika tidak menggantikan BBM premium dengan pertalite, kendaraan tidak bisa dioperasikan.

Sedangkan, masyarakat sendiri belum memahami baik tentang manfaat dan keunggulan dari BBM jenis baru yakni pertalite.

Walaupun kehadiranya di NTT sudah terbilang lama. Namun, masyarakat masih enggan menggantikan BBM premium dengan pertalite. Akhirnya, membuat masyarakat harus antri di SPBU yang masih melayani BBM premium.

Baca juga: SPBU Tak Lagi Jual Premium Pertamina Gelar Program Langit Biru di NTT

Semua hiruk pikuk atau kebingungan tersebut bermuara dari ketidaktahuan atau pengetahuan yang setengah-setengah mengenai manfaat, fungsi dan keunggulan dari BBM Pertalite. Maklum, ratusan tahun masyarakat kita terbiasa dengan BBM premium.

Ketika ada produk baru yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Pertamina, masyarakat terkesan tidak menerima dan ogah-ogahan.

Padahal, seiring perkembangan teknologi, kebutuhan akan BBM yang berkualitas semakin dibutuhkan agar emisi kendaraan menjadi lebih baik dan kualitas udara menjadi lebih bersih.

Hal ini yang belum diketahui masyarakat, terutama masyarakat kelas menengah ke bawah karena rendahnya sosialisasi dari pihak-pihat terkait terutama Pertamina.

Baca juga: Antrean Panjang Kendaraan Di SPBU KM2 Waingapu Sumba Timur 

Saat ini, untuk menjawab tantangan tersebut sudah hadir terobosan baru dari Pertamina, yakni Program 'Langit Biru'.

Program 'Langit Biru' merupakan salah satu bentuk promo sekaligus edukasi kepada konsumen untuk memilih BBM sesuai kebutuhan kendaraan sekaligus membuat udara menjadi lebih bersih.

Dalam program ini, Pertamina memberikan potongan terhadap produk Pertalite yang disamakan dengan harga produk Premium.

Program Langit Biru sejalan dengan Peraturan Menteri Linkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 mengenai emisi gas buang kendaraan. Dalam aturan tersebut, ditekankan bahwa penggunaan bahan bakar minyak harus sesuai standar emisi gas buang untuk meminimalisir pencemaran udara.

Salah satu penekanannya adalah penggunaan BBM dengan angka oktan (RON) minimal 91.

Kita menyambut baik program tersebut karena sudah saatnya masyarakat sadar akan pentingnya lingkungan yang bersih, segar dan aman, dan jauh dari gas emisi yang dapat meracuni tubuh manusia.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved