Senin, 20 April 2026

Berita Kupang

Pemkab Kupang dan Kejari Kupang Tandatangani PKS Bantuan Hukum

Pemerintah Kabupaten Kupang ( Pemkab Kupang) dan Kejari Kupang melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama ( PKS)

Editor: Kanis Jehola
Dok. Prokompim Kabupaten Kupang
Bupati Kupang Korinus Masneno (kiri) dan kepala Kejari Kupang, Ridwan Sujana Angsar, SH, MH (kanan) 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kabupaten Kupang ( Pemkab Kupang) dan Kejari Kupang melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama ( PKS) dalam pemberian, penegakan, pertimbangan hukum di wilayah setempat.

Bupati Kupang Korinus Masneno dan kepala Kejari Kupang, Ridwan Sujana Angsar,SH,MH menandatangani PKS itu, Senin 27 September 2021 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Oelamasi.

Korinus dalam sambutannya, mengatakan, kemitraan itu berupa pemberian bantuan, penegakan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Dia menambahkan, dengan begini sebagai bukti sekaligus langkah nyata antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri, untuk menghadirkan penyelenggaraan pemerintahan yang memenuhi asas kepastian hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah.

Baca juga: Pemprov NTT Gandeng Pemkab Kupang Gelar Kegiatan SP4N-Lapor

"Kerjasama ini sebenarnya merupakan kerjasama lanjutan dari perjanjian kerjasama sebelumnya, yang secara administrasi telah berakhir jangka waktunya sejak tahun 2017 silam," katanya.

Lebih jauh dia menjelaskan, kerjasama sebelumnya hanya pada bantuan dan pertimbangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, maka kerjasama yang ditandatangani kali ini disepakati perluasan ruang lingkup kerjasama.

"Meliputi, penegakan dan tindakan hukum dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah dan pemulihan aset atau barang milik daerah," ujarnya.

Korinus menyebut, peran Kejaksaan sebagai pengacara negara akan lebih dioptimalkan, dalam pengadilan maupun diluar pengadilan, melalui surat kuasa khusus dari Pemkab Kupang kepada Jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Baca juga: Pemkab Kupang Sudah Bersusah Payah, Para Pihak Diimbau Jangan Mencela

Selain itu secara Kelembagaan akan terbuka ruang bagi Pemda, untuk memperoleh pendapat hukum atau "legal opinion" dari kejaksaan, dalam pengambilan kebijakan dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Ia berpesan agar perangkat daerah yang secara teknis akan melaksanakan kerjasama ini, untuk aktif memanfaatkan ruang koordinasi dan konsultasi yang telah dibuka.

"Sudah bukan masanya lagi untuk kita memandang Kejaksaan hanya dari kacamata penegakan dan penuntutan hukum. Kejaksaan saat ini juga telah menjadi mitra untuk bertindak di dalam maupun di luar pengadilan atasnama negara atau pemerintah, serta turut aktif dalam penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman umum di tingkat pusat maupun daerah," jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Kupang, Ridwan Sujana Angsar,SH,MH mengatakan, pentingnya duduk bersama, saling mengingatkan, dan saling mendukung demi pembangunan Kabupaten Kupang menjadi maju dan sejahtera.

Melalui kerjasama ini, menurut Ridwan, kepercayaan terhadap Kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum apapun bentuknya, bisa ditingkatkan.

"Kebesaran hati kita untuk sama-sama buka ruang dengan saling berkoordinasi dan berbagi informasi dalam rangka pembangunan Kabupaten Kupang menjadi lebih baik, lebih maju, lebih sejahtera," kata Ridwan.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved