Berita Lembata
Kasus Korupsi Awololong, Berkas Perkara PPK dan Konsultan Sudah P-21
Kasus korupsi pekerjaan pembangunan jembatan titian apung dan kolam apung berserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong
Dijelaskan dalam SP2HP bahwa penyidik telah melakukan pemenuhan petunjuk Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi NTT dan terhadap ketiga berkas perkara untuk masing-masing tersangka dilakukan pelimpahan kembali ke Kejaksaan Tinggi NTT dan pada tanggal 9 Juli 2021 masing-masing:
a. Berkas Perkara tersangka atas nama Silvester Samun, SH berdasarkan Surat Kapolda NTT Nomor: R/593/VII/2021/Ditreskrimsus tanggal 9 Juli 2021;
b. Berkas Perkara tersangka atas nama Middo Arianto Boru, ST berdasarkan Surat Kapolda NTT Nomor: R/594/VII/2021/Ditreskrimsus tanggal 9 Juli 2021;
c. Berkas Perkara tersangka atas nama Abraham Yehezkibel Tsazaro L berdasarkan Surat Kapolda NTT Nomor: R/595/VII/2021/Ditreskrimsus tanggal 9 Juli 2021.
Untuk diketahui, proyek tahun anggaran 2018-2019 ini menelan anggaran Rp. 6.892.900.000, namun dalam perjalanan, progres fisik pekerjaan proyek tersebut masih 0 persen, sementara realisasi anggaran sudah 85 persen dari total anggaran Rp. 6.892.900.000.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp.1.446.891.718, 27 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara.
Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun penjara. (*)